Tersangka Diduga Pengedar

- Rabu, 7 Juli 2021 | 19:42 WIB
DIMUSNAHKAN: Sabu-sabu seberat 21,21 gram dimusnahkan BNNK Tarakan kemarin (6/7).
DIMUSNAHKAN: Sabu-sabu seberat 21,21 gram dimusnahkan BNNK Tarakan kemarin (6/7).

TARAKAN - Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, mengamankan pria berinisial SU (37), karena kepemilikan sabu-sabu seberat 25,32 gram. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Sebengkok AL RT 06, Tarakan Tengah, sekitar pukul 16.30 Wita, Kamis (10/6) lalu.

Selain merilis tersangka di hadapan awak media, BNNK Tarakan sekaligus memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,21 gram. Sementara sisanya, 1,42 gram digunakan untuk laboratorium dan 2,69 gram untuk bukti di persidangan.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam kloset.

Kepala BNNK Tarakan Agus Susanto menyatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa rumah yang ditinggali tersangka diduga sering dijadikan pesta dan transaksi sabu-sabu. Saat itu juga tim berantas langsung masuk ke rumah tersangka.

"Tersangka didapati di dalam rumah. Habis itu kami panggil ketua RT dan lakukan penggeledahan. Di situ kami temukan 8 bungkus sabu-sabu seberat 25,32 gram. SU langsung kami amankan ke kantor," katanya, Selasa (6/7).

Walau tersangka mengaku hanya mengonsumsi sabu-sabu, namun pihaknya menduga SU juga menjual barang haram tersebut. Maka dari itu pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk juga menelusuri pemasok sabu-sabu yang diberikan kepada tersangka.

"Rentetannya akan kami ungkap. Diduga tersangka ini juga mengecer sabu untuk dijual kembali," imbuhnya.

Agus menegaskan, tersangka diduga telah lama menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, SU sempat membeli sabu-sabu di daerah yang dicurigai jadi markas penjual narkoba di Kelurahan Selumit Pantai. SU juga diketahui residivis kasus pemukulan.

"Dia juga mengedarkan di daerah Beringin. Bisa dibilang tersangka juga kurir sabu paketan kecil. Biasanya pemakai kalau kehabisan uang, jadi kurir," ungkapnya.

Selain mengamankan sabu-sabu, pihaknya juga menyita 5 buah sedotan, 2 buah alat penghisap sabu, 3 buah korek api, serta 2 buah gunting. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X