Bikin Enam Nyawa Hilang, Nakhoda Speedboat Dikenakan Pasal Berlapis

- Kamis, 8 Juli 2021 | 12:44 WIB
Speedboat Ryan yang terbalik dan tenggelam di Sungai Sembakung.
Speedboat Ryan yang terbalik dan tenggelam di Sungai Sembakung.

TARAKAN–Musibah kecelakaan speedboat (SB) Ryan yang terjadi 7 Juni lalu ditangani Polres Nunukan, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bunyu tetap meminta berita acara kecelakaan awal.

Kepala UPP Bunyu Abdul Wahid menuturkan, pihaknya mendatangi Polres Nunukan untuk meminta tanda tangan berita acara kecelakaan awal. Dari pemeriksaan awal, penerapan pasal yang disangkakan kepada nakhoda berinisial PJ terkait kelaikan lautan kapal.

"Ada surat izin pass tahunan yang habis masa berlakunya," terang dia, Rabu (7/7). Tersangka disangkakan Pasal 302 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran subsider Pasal 359 KUHP. Dari dua pasal tersebut, jika nakhoda mengetahui kapal tidak layak, tetapi tetap menggunakan kapalnya untuk mengangkut penumpang, terancam pidana tiga tahun penjara. "Sedangkan di Ayat 2 Pasal 302, apabila mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bahkan lebih dari satu orang, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara. Nanti bisa merambat lagi ancamannya. Apalagi sampai menyangkut enam nyawa jadi korban," tegasnya.

Dari pemeriksaan nakhoda, surat kecakapan dan sertifikat ada dan masih berlaku. Namun, untuk pass kapal yang biasanya diperbaharui setiap tahun tidak dimiliki SB Ryan. Pass kapal sebelumnya diterbitkan kantor UPP Tanjung Selor, seharusnya sudah diperpanjang sebelum kapal digunakan.

Selain itu, lanjut Wahid, didapati untuk perizinan SB Ryan hanya untuk pengantaran barang dan carteran. Bukan untuk rutinitas daerah tertentu dengan jadwal. Dia berharap, ada kesadaran dari pemilik kapal, agar bisa mengurus izin terlebih dulu sebelum mengoperasikan dan membawa penumpang.

"Kalau mau speedboat beroperasi dengan rutinitas dan terjadwal, harus punya izin reguler. Dalam hal ini dari Dinas Perhubungan Pemprov Kaltara. Sama juga dengan perizinan pass, kata pemilik SB Ryan sudah dalam proses, tetapi ditanya ke Dinas Perhubungan dan UPP Tanjung Selor tidak ada permohonan. Makanya kami koordinasi terus dengan kepolisian," ungkapnya.

Sedangkan untuk keterlibatan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), kapal yang kecelakaan bukan jenis regular. Maka dari itu KNKT memberikan rekomendasi yang sama. "Kalau KNKT memang harus ada permohonan dulu, apakah dari kepolisian atau kami, baru turun. Mungkin menyesuaikan gross tonnage (GT) kapal juga. SB Ryan juga di berkas tulisannya 4 GT, tapi kenyataannya dilapangan ternyata 3 GT. Apakah salah tulis atau bagaimana. Tapi, kondisi speedboat setelah kecelakaan baik, langsung bisa ditarik ke pinggir setelah terbalik," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Wahid, kecelakaan kapal diduga bukan karena adanya pusaran air dari bawah. Melainkan karena benturan kayu yang timbul tenggelam di Sungai Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Nunukan. Saat kejadian, kondisi air laut baru surut, sehingga kayu yang timbul tidak terlihat.

"Selain itu karena air yang sangat deras membuat keruh dan kayu tidak terlihat dari pandangan. Apalagi waktu itu nakhodanya pengganti, bukan nakhoda yang biasanya," tutur dia.

Keterangan warga sekitar, khusus speedboat yang melewati Sungai Sembakung, biasanya lebih baik menggunakan satu mesin. Dikhawatirkan jika menggunakan dua mesin, kayu yang timbul tenggelam bisa menghantam kapal dan mengenai mesin. Stabilitas speedboat akan langsung bergoyang dan mengakibatkan kapal terbalik.

"Kalau mau ke Sembakung, saya carter speedboat tapi yang gunakan mesin satu saja. Memang speedboat-nya khusus Sembakung. Riskan perairan di daerah sungai itu. Kalau mesin dua misalnya, sisir wilayah pantai saja tidak masalah, tetapi kan khawatir yang lain," kuncinya. (kpg/sas/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X