Di Ibukota Kaltara, Tempat Usaha Beroperasi Maksimal Hingga Pukul 22.00 Wita

- Kamis, 8 Juli 2021 | 12:51 WIB
Syarwani (kanan)
Syarwani (kanan)

TANJUNG SELOR - Bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan di Kabupaten Bulungan dibatasi waktu operasional maksimal pukul 22.00 Wita serta menerapkan protokol kesehatan. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulungan Nomor 443.1/220/SE-Covid-19/VII/2021 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha di Wilayah Kabupaten Bulungan tertanggal 6 Juli 2021.

Bupati Bulungan, Syarwani yang juga selaku Ketua Satuan Tugas menghimbau kepada seluruh camat, lurah, kepala desa dan pelaku usaha untuk mensosialisasikan dan menerapkan protokol Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha, karyawan dan konsumen di sektor jasa dan perdagangan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dijelaskan, adanya surat edaran dari Satgas Penanganan Covid merupakan tindak lanjut dari situasi di Kabupaten Bulungan yang berada pada level 4 pandemi. Dasar ketentuannya antara lain Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung Keberlangsungan Usaha serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2201 tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha agar melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan, wajib menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak, mencegah kerumunan, meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan serta tidak melayani konsumen yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Selasa (7/7)

Selain itu beberapa poin dalam surat edaran Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Bulungan. Disebutkan pula jika melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu Syarwani akan berupaya mengaktifkan posko-posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di kecamatan serta di desa dan kelurahan, termasuk posko-posko di pintu masuk dan perbatasan Bulungan. “Kita juga akan berupaya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Dilanjutkan, penerapan PPKM Mikro antara lain berupa pemberlakukan jam aktifitas masyarakat di malam hari, pembatasan jumlah pengunjung di café, warung dan rumah makan serta pembatasan pada titik-titik kumpul masyarakat lainnya.

Dijelaskan Syarwani, untuk wilayah Tanjung Selor, titik kumpul masyarakat di antaranya di sepanjang taman pinggir Sungai Kayan, Pasar Induk Sengkawit serta Pujasera. “Sebagai langkah awal, kita akan segera membuat surat edaran serta mengumumkan melalui media sosial," tutupnya. (*nnf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X