TARAKAN–Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk segera melakukan penyederhaan birokrasi, berupa pengalihan jabatan administrasi (Eselon III dan IV) ke dalam jabatan fungsional.
Pusat memperpanjang batas waktu dari Juni, mundur paling lambat Desember 2021, untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah melantik pejabat yang memenuhi kriteria. Terkait hal itu, Pemkot Tarakan telah menindaklanjutinya. Bahkan, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren, pihaknya telah melakukan asistensi dengan Kementerian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa minggu lalu di Jakarta sebelum diberlakukan PPKM darurat, serta Pemprov Kaltara.
“Sudah ditindaklanjuti, terakhir surat Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, pertama sebenarnya 30 Juni, kemudian diperpanjang sampai 31 Desember,” ujar Hamid. Dari hasil inventarisasi, pejabat Eselon IV yang tetap adalah kepala perangkat daerah, sekretaris dan kepala bagian. Selain itu, sesuai surat Kemendagri, pegawai struktural di kecamatan dan kelurahan tetap dipertahankan.
Adapun 149 jabatan struktural Eselon IV diperkirakan akan beralih menjadi jabatan fungsional. Seperti kepala sub-bagian (kasubag) akan menjadi pejabat fungsional ahli pertama. Namun, hasilnya akan diketahui setelah diasistensi Kemendagri. “Kami sudah kirim ke provinsi, dan diteruskan ke Kemendagri. Pusat (Kemendagri) sudah panggil kami, masih asistensi, ada perbaikan-perbaikan, berapa finalnya nanti sesuai tentu dengan arahan Kemendagri,” ungkapnya.
Jika mengikuti arahan Presiden, Hamid menilai, tujuan dilakukannya untuk memberikan percepatan pelayanan publik terutama dalam hal perizinan. Dengan jabatan fungsional, nantinya memicu dan memacu aparatur pegawai. Pasalnya, jabatan fungsional sangat membutuhkan kualifikasi dan kompetensi. Seperti tenaga fungsional di bidang medis, kualifikasinya harus berlatarbelakang medis, fungsional tenaga penyuluh pertanian harus berlatarbelakang sarjana pertanian.
Menurut dia, masih ada waktu sampai 31 Desember. Jika sudah keluar keputusan Kemendagri, akan ditindaklanjuti dengan pelantikan pejabat. (kpg/mrs/dra/k8)