Musnahkan Sabu di Dua Tempat Berbeda

- Jumat, 9 Juli 2021 | 12:32 WIB
DILARUTKAN. Usai dihancurkan dengan blender, narkotika jenis sabu dilarutkan kedalam air.(POLDA KALTARA FOR HRK)
DILARUTKAN. Usai dihancurkan dengan blender, narkotika jenis sabu dilarutkan kedalam air.(POLDA KALTARA FOR HRK)

TARAKAN - Lima orang tersangka diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat total 181,23 gram yang diamankan dari lima tersangka, dimusnahkan dengan cara dihancurkan kedalam mesin penggiling dan kembali dilarutkan kedalam air.

Dari keterangan Laporan Polisi (LP) pertama, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan wanita berinisial S (45) pada 26 April lalu. Tersangka diamankan ditempat kerjanya di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Setelah dilakukan penggeledahan, dua bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,31 gram.

"Wanita ini sudah kami tetapkan tersangka. Disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (8/7).

Dalam perkara berbeda, pihaknya kembali mengamankan pria berinisial R (34) pada 27 Mei lalu di Jalan Binalatung RT 14, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,45 gram.

Lebih lanjut, kata Budi, pada 2 Juni lalu pihaknya mengamankan pria berinisial SA (26). Tersangka diamankan dipinggir Jalan Aki Balak RT 55, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Juga ditemukan sabu-sabu seberat 49,58 gram dari satu bungkus plastik. LP keempat, kami mengamankan pria berinisial RA (21) di rumah kontrakannya di Jalan DR Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Dengan barang bukti sabu sebanyak 29,77 gram.

"LP kelima, kami amankan pria dengan inisial AR (22) disalah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Tarakan Timur. Dengan barang bukti sebanyak 50,12 gram," ungkapnya.

Untuk AR, SA, RA dan R merupakan warga Kota Tarakan. Masing-masing dari 5 LP disisihkan sebanyak 0,50 gram untuk bukti dipersidangan. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 181,23 gram.

"Saya juga mengimbau, masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa. Untuk itu kita akan menindak terus, sehingga tidak ada lagi korban narkoba," imbuhnya.

Sementara itu, di Polres Tarakan turut memusnahkan sabu sebanyak 36,28 gram. Polisi menetapkan 5 orang tersangka dari 3 LP berbeda. "Total yang dimusnahkan 32,58 gram dengan dilarutkan kedalam air. Sisanya, disishkan untuk bukti dipersidangan," singkat Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Sunaryo.(sas)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X