Penuhi Syarat Asimilasi, Tetap Dipantau hingga 6 Bulan

- Minggu, 11 Juli 2021 | 20:09 WIB
TETAP DIPANTAU: Delapan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan bisa menghirup udara segar setelah mendapat asimilasi Covid-19.
TETAP DIPANTAU: Delapan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan bisa menghirup udara segar setelah mendapat asimilasi Covid-19.

Delapan orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, mendapat program bebas asimilasi Covid-19, Kamis (9/7).

//// 

Program asimilasi merupakan upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam Rutan dan Lapas.

Program asimilasi pun diberikan kepada delapan warga binaan di Lapas Tarakan. Mesti begitu, aktivitas kedelapan warga binaan tersebut masih terus dipantau Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tarakan, hingga enam bulan setelah menghirup udara segar.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yembise, melalui Humas Lapas Tarakan, Fauzan Rizki, menjelaskan program bebas asimilasi Covid-19 kepada delapan warga binaan, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak, Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Jadi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berhak mendapatkan hak bebas berupa asimilasi di rumah," katanya, Sabtu (10/7).

Rata-rata juga sudah sesuai dengan Non Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Mendominasi juga warga binaan dengan pidana umum.

"Non PP 99 artinya kasus-kasus narkoba yang di bawah 4 tahun. Kan 2 per 3 masa tahanan itu sampai Desember 2021," jelasnya.

Selain itu, warga binaan sudah lolos dalam berkelakuan baik dan dilakukan pembinaan. Di antaranya rutin mengikuti kegiatan olahraga, ibadah, serta mengikuti pelatihan keterampilan. "Itu jadi bahan pertimbangan juga," tuturnya.

Sebelum meninggalkan Lapas, lanjut Fauzan, pihaknya juga memberikan arahan dan nasihat kepada warga binaan. Agar nantinya, benar-benar melaksanakan program asimilasi di rumah.

Saat kembali bersama keluarga, warga binaan diharap tidak melakukan kesalahan yang sama.

"Kami harap mampu berubah menjadi manusia baru yang lebih baik. Serta melanjutkan hal-hal baik yang telah didapatkan selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas. Kalau bisa, cari kerja yang lebih baik. Mungkin bisa berwirausaha," harapnya.

Fauzan mengatakan, warga binaan nantinya akan terus dipantau olah Bapas selama tiga hingga enam bulan. Jika kembali terlibat dengan hukum, warga binaan akan kembali menjalani sisa hukumannya, ditambah dengan hukuman dari kasus barunya.

"Program ini tidak berlaku bagi residivis. Jadi, asimilasi ini lebih selektif," ungkapnya. (sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X