TARAKAN – Polisi Militer (POM) Pangkalan Udara (Lanud) Anang Busra Tarakan, mengamankan pria inisial R (23) karena diduga menjadi anggota TNI Angkatan Udara (AU) gadungan.
Dengan menggunakan seragam TNI AU, R menjalankan aksinya menagih utang kepada salah satu warga inisial S. Aksi itu diketahui POM Lanud Tarakan setelah menerima laporan dari S.
“Yang bersangkutan melakukan tindakan semacam pemaksaan atau menagih utang kepada saudara S, dan S melaporkan ke pihak kami,” ujar Komandan Lanud Anang Busra Tarakan, Kolonel Pnb Somad, dalam keterangan persnya, Minggu (11/7).
Dari laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara terbatas. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak, membenarkan bahwa R telah memaksa S membayar utangnya.
Yang pihaknya soroti terkait sikap R yang menyalahgunakan seragam TNI AU untuk menjalankan aksinya. Karena itu, pihaknya bertindak.
Pihaknya kemudian mengamankan R pada Sabtu (10/7) malam, dan dibawa ke Mako POM Lanud Anang Busra Tarakan pada pukul 00.20 Wita, Minggu (11/7) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebagai anggota Paskhas TNI UA yang BKO di Satuan Radar (Satrad) 225 Tarakan.
“Langkah yang kami ambil bahwa yang bersangkutan harus ditindak tegas karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan seragam TNI Angkatan Udara sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI,” tegasnya.
Dari informasi yang digali, ternyata R pernah mendaftarkan diri mengikuti seleksi prajurit bintara TNI AU pada tahun 2018/2019.
“Namun karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak lulus atau tidak masuk sebagai prajurit TNI Angkatan Udara,” bebernya.
Selain itu, R juga diketahui pedagang sayur di pasar Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar. “Yang bersangkutan ini sebagai pedagang sayur,” bebernya.
Seragam TNI AU diperoleh R melalui pembelian secara online. R kini diserahkan ke Polres Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut, terkait dugaan melakukan tindakan melawan hukum lainnya. Ia berharap dengan kejadian itu, masyarakat di Tarakan tidak mengulangi perbuatan yang sama. (mrs/udi)