Diakui Keluarga Pernyataan dr Lois Menyesatkan

- Rabu, 14 Juli 2021 | 20:57 WIB
KONDISI SEPI: Kediaman dr Lois Owien di Jalan Anggrek, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat tampak sepi, Selasa (13/7).
KONDISI SEPI: Kediaman dr Lois Owien di Jalan Anggrek, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat tampak sepi, Selasa (13/7).

TARAKAN - Pernyataan dr Lois Owien yang tidak mempercayai adanya Covid-19 menghebohkan khalayak ramai. Pernyataan tersebut disampaikan dr Lois saat diundang di salah satu talk show pada 9 Juli lalu. 

Diketahui, dr Lois sempat membuka praktek umum di Kota Tarakan. Salah seorang perwakilan keluarga, Gat Khaleb pun menganggapi pernyataan di salah satu talk show yang sempat viral di media sosial. Khaleb mengakui, pernyataan keponakannya dalam acara itu menyesatkan secara ilmiah, tidak berdasarkan data, tidak didasari landasan ilmiah dan tidak berdasarkan pendapat para ahli virus di Indonesia serta dunia. 

“Kami berkesimpulan, pendapatnya hanyalah opini. Rekaan dan bukan pendapat ahli. Opini yang bersangkutan tidak layak dijadikan rujukan. Apalagi argumentasi pembenaran untuk tidak taat terhadap protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya, Selasa (13/7). 

Khaleb menegaskan, kehebohan, kegaduhan dan keresahan yang sudah terjadi bukan merupakan kesalahan Lois. Ia meminta pembawa acara, Hotman Paris Hutapea juga ikut bertanggungjawab. Sebab, tindakan Hotman mengundang dan menyebarkan informasi dari pendapat Lois secara meluas. Sehingga membuat keresahan masyarakat meluas.

Ia menyadari pernyataan keponakannya kontra produktif dengan upaya pemerintah RI dan seluruh tenaga medis, TNI/Polri dan relawan. Dengan berjuang untuk melindungi dan menyelamatkan rakyat Indonesia dari pandemi Covid 19. 

“Kami sadar, pernyataan keponakan telah melukai hati kita semua, seluruh rakyat Indonesia. Secara khusus kepada keluarga dari saudara-saudara kita, karena keganasan Covid 19, mendahului menghadap Sang Pencipta,” tuturnya.

Alasan lain, saat itu Lois sempat mendapat masalah dan berakhir dengan perceraiannya dengan sang suami. Tidak lama berselang, orangtua kandung Lois meninggal dunia. Sehingga menyebabkan kondisi Lois terganggu. 

“Tidaklah mudah dihadapi seorang diri di Jakarta, jauh dari keluarga besar di Kaltara. Sehingga perkumpulan dapat saja mempengaruhi mental dan psikis yang bersangkutan. Sebagaimana dugaan banyak pihak di media sosial,” ungkapnya.

Mesti begitu, pihaknya sebagai keluarga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas pernyataan Lois yang sudah meresahkan, menyesatkan dan berlawanan dengan logika akal sehat saat masa pandemi Covid-19.

Pihaknya pun berharap kepada masyarakat agar menaati kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro. Tujuannya, untuk membatasi transmisi dan penyebaran Covid-19.

“Kami menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat. Mohon dukungan doa, semoga keponakan kami tetap sehat dan dikuatkan menghadapi kasus hukum yang saat ini dihadapi. Semoga pihak kepolisian dapat menangani kasus hukum keponakan kami secara adil dan proporsional, sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya. 

Dari pantauan media ini, papan nama praktek umum dr Lois masih terpasang di depan rumah. Yang diperkirakan milik orangtuanya di Jalan Anggrek, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Tidak ada aktivitas orang dibalik pagar rumah bertingkat dua tersebut. Hanya saja ada pakaian tergantung di depan salah satu pintu. 

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara, dr Franky Sientoro menegaskan, dr Lois sempat memiliki nomor pokok anggota IDI yakni, IDI70677. Namun statusnya saat ini tidak aktif. Dari pemeriksaan badan, data konsil Kedokteran Indonesia juga diketahui bahwa Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) nomor 31.2.1. 100.12.068972.

“STR nya berakhir sejak 8 Januari 2017 silam. Sementara SIP (Surat Izin Praktek) harus ada registrasi dan SK kompetensi dan nilai capain untuk membuka izin praktek,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X