TIDENG PALE – Tahapan demi tahapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung (KTT) dibahas pemerintah kabupaten. Hal ini berkaitan rencana pembangunan pusat pemerintahan KTT.
Bupati KTT Ibrahim Ali pun memaparkan RTRW tersebut dalam agenda rapat yang dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dikatakan Ibrahim, isu strategis tentang penyusunan RTRW, yakni menyangkut penyesuaian dengan RTRW Nasional dan Kaltara. Termasuk dinamika pembangunan dalam kerangka RTRW KTT tersebut.
Berkaitan dengan pengembangan wilayah dan RTRW KTT, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007, tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung. Kemudian berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Kaltara Nomor 52-1627/Dishut/Gubernur tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka pembangunan pusat pemerintahan KTT. Surat rencana pelepasan Adindo yang mengatakan, akan melepaskan kawasan hutan produksi untuk kepentingan pusat pemerintahan.
“Ini ada surat pernyataan yang disampaikan dan dimohonkan Bapak Gubernur Kaltim Awang Faroek pada saat itu dan perusahaan Adindo pun bersedia,” jelas Bupati.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang penunjukan pusat pemerintahan KTT. Meski direvisi redaksi tata ruang wilayah KTT tahun 2021-2041. “Kemudian lahan kawasan pemerintahan sudah diakomodir dalam rencana tersebut,” tutur Ibrahim.
Selain itu, pemekaran wilayah kecamatan pun masuk dalam pembahasan rapat tersebut. “Memang target kita dari lima kecamatan akan menambah satu kecamatan lagi. Yakni di Kecamatan Sesayap Hilir,” tutur Ibrahim, kemarin (13/7).
Menurut Ibrahim, kemungkinan empat desa yakni Badan Bikis, Batu Cupa, Sengkong dan Menjelutung salah satunya akan dimekarkan. Untuk memenuhi persyaratan, agar bisa menambah satu kecamatan di Sesayap Hilir. (*/mts/uno)