Kecewa..!! Terdakwa Sabu 1 Kg hanya Divonis 6 Tahun Penjara

- Rabu, 14 Juli 2021 | 21:02 WIB
AKBP Deden Andriana
AKBP Deden Andriana

TARAKAN – Terdakwa kasus sabu 1 kilogram (kg) Said Ahmad hanya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada pekan lalu. Hal itupun membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kecewa. 

Pasalnya, Said Ahmad dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana merasa sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. 

Ia mengungkapkan, Said merupakan salah satu residivis kasus sabu yang sudah menjadi target operasi BNN RI sejak lama. “Kami kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Pada saat dilakukan penangkapan, ada barang bukti sabu satu kilogram. Kami dapat informasi, barang bukti ini merupakan titipan dari seseorang. Ini yang berbeda dengan putusan dari Majelis Hakim,” keluhnya, Selasa (13/7). 

Sebenarnya, pengakuan awal Said tidak menyebutkan perihal titipan. Namun, hal itu menjadi fakta persidangan. Ia menilai, ada dugaan pengalihan fakta di persidangan. Deden berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. 

“Karena ini bisa mencederai keadilan hukum. Ini bisa melemahkan semangat kami dalam memberantas narkotika. Jangan sampai kami capek-capek memberantas, kemudian ada yang bermain-main dengan kasus narkoba,” tegasnya. 

Ia mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu sudah diketahui Said. Sebab, jika barang haram tersebut sudah dalam penguasaan, bisa disamakan dengan kurir.

“Berarti karena dititipkan, sama dengan kurir. Sabu dalam penguasaan Said, sama dengan kurir lainnya yang saat diamankan,” ungkapnya.

Deden mengungkapkan, Said sempat mengambil sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama empat orang temannya. Saat penangkapan, barang perlengkapan untuk menghisap sabu juga ditemukan dalam pondok tambak, Tanjung Keramat, Kabupaten Bulungan.

“Ini yang jadi keberatan kami. Menurut informasi, Said ini pernah dihukum perkara yang sama. Saya tidak tahu berapa hukumannya, yang jelas sudah pernah terjerat kasus sabu juga. Tapi, Said masuk dalam jajaran bandar sabu dan ditempatnya itu dia (Said) sudah terkenal. Makanya, kami jadikan target,” bebernya. 

Pihaknya membantah penangkapan Said merupakan penyelidikan dalam bentuk undercover. Tim Berantas BNNP sudah dua kali melakukan penggerebekan dan masyarakat sudah tahu di lokasi penangkapan Said, merupakan tempat untuk transaksi narkotika. Saat penangkapan pertama, kebetulan BNNP salah tempat penggerebekan, sehingga sudah diketahui Said. 

Pertama ditangkap barang bukti tidak ada, bahkan orangnya sudah membubarkan diri. Diindikasi, barang buktinya pun besar. “Terakhir kami amankan Said di pondok yang ada di Tanjung Keramat, dengan orang yang masih dalam pengejaran dua orang. Tapi, kami harus dalami lagi. Karena Said kalau diperiksa ulang akan berubah lagi keterangannya,” tuturnya. 

Ia berharap agar semua pihak bersama-sama berjuang untuk memberantas narkoba. Bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi masyarakat umum. 

"Memang ada orang yang katanya menitipkan sabu ke Said, tapi bukan orang yang disebutnya di persidangan itu (diduga DPO Ale dan oknum polisi). Makanya seolah-olah ada pengaburan nama seseorang itu. Said punya tempat lebih dari satu pondok. Modusnya sekarang memang di lokasi pertambakan untuk transaksi narkotika,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X