NUNUKAN – Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi di medio Juli 2020–Juli 2021 yang telah inkracht, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kamis (15/7).
Selama kurun waktu tersebut, ada 239 perkara yang dicatat. Dimana 75 persennya merupakan barang bukti kasus narkotika. “Ada 165 perkara narkotika. Rinciannya, 107 perkara sabu-sabu dengan penyisihan barang bukti 45,81 gram. Satu perkara ekstasi dengan barang bukti 8 butir ekstasi,” sebut Kajari Nunukan Yudi Prihastoro, kemarin.
Selain barang bukti kasus sabu, turut juga dimusnahkan handphone, kartu ATM, timbangan, bong, korek api, rokok, senjata api (Senpi) rakitan dan lain lain. Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam air. Sementara, barang bukti senpi dimusnahkan menggunakan alat gerinda dan dipotong menjadi beberapa bagian.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Kita sama-sama memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, dengan harapan penyalahgunaan narkotika di Nunukan bisa berkurang,” harap Yudi.
Yudi pun berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi untuk pembangunan tempat rehabilitasi narkoba. Ada tiga tempat rehab narkoba, yaitu rumah rehabilitasi, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Jiwa.
“Ketika ada tempat rehabilitasi, maka hakim bisa memutuskan tersangka narkoba untuk direhabilitasi sesuai banyak barang bukti dan bobot perkara,” ungkapnya.
Selain perkara narkoba, ada 74 perkara tindak pidana umum. Meliputi, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, keimigrasian, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana menggunakan senpi dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, KDRT serta perjudian.
Bahkan, ada juga kasus kejahatan perikanan dengan barang bukti satu karung bahan peledak. Berupa sumbu api berwarna merah dengan berat sekitar 30 kg. Menurut Yudi, pemusnahan ini sebagai langkah akhir dari proses penanganan perkara pidana. Merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan.
Salah satu tugas kejaksaan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan pejabat Pengadilan Negeri Nunukan, Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Febrianto, Dandim 0911/Nunukan Letkol Czi Eko Pur Indrianto, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah, pejabat Bea Cukai, Imigrasi Nunukan dan polisi. (*/lik/*/viq/uno)