Diringkus saat Tiba di Pelabuhan Tarakan

- Jumat, 16 Juli 2021 | 21:15 WIB
PENGEDAR EKSTASI: Dua tersangka pemilik 108 butir ekstasi saat akan dilimpahkan ke Polres Nunukan, Kamis (15/7).
PENGEDAR EKSTASI: Dua tersangka pemilik 108 butir ekstasi saat akan dilimpahkan ke Polres Nunukan, Kamis (15/7).

TARAKAN – Pasangan muda-mudi berinisial ZU (pria) dan JL (perempuan) diamankan tim opsnal gabungan Polres Nunukan dan Tarakan, saat tiba di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dari Kabupaten Nunukan, sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu lalu (14/7). 

Keduanya diamankan karena membawa 108 butir ekstasi. Pengungkapan kasus pil haram tersebut, bermula saat Resnarkoba Polres Nunukan mengabarkan adanya dua orang yang masuk dalam target operasi (TO) akan menuju Tarakan. Diketahui, keduanya merupakan jaringan pengedar ekstasi yang sudah buron di Nunukan.

Atas informasi itulah, tim opsnal gabungan lakukan pengintaian. Setelah melihat kedua orang yang dicurigai, aparat kepolisian pun menyergap dan menggeledah barang yang dibawa. Polisi mencurigai salah satu kardus cokelat yang bertuliskan Amel Tarakan. Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Sunaryo, kardus itupun dibongkar, dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 105 butir. 

“Di kardus juga ditemukan makanan dan minuman ringan dalam bentuk kemasan. Ada 3 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus roko. Jadi total 108 butir ekstasi. Keduanya pun kami bawa ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan,” tuturnya, Kamis (15/7). 

Dari keterangan kedua tersangka, ekstasi akan dijual kepada warga Tarakan. Namun saat akan dilakukan pengembangan, calon pembeli ekstasi sudah mengetahui keberadaan polisi. “Jadi kita terhenti ke pemiliknya,” imbuhnya. 

Pengakuan kedua tersangka, baru pertama kali terlibat dalam kepemilikan ekstasi. Namun, keduanya diduga kuat sering mengantarkan ekstasi ke Tarakan. Biasanya, tersangka menjual 1 butir pil ekstasi seharga Rp 300 ribu. “Biasa pembeli orang Tarakan yang ke Nunukan. Baru mereka antar langsung ke Tarakan. Diduga barang ini masuk dari Malaysia. Jadi ada jaringan mereka,” ungkapnya. 

Sunaryo menegaskan, peredaran ekstasi di Tarakan masih ada. Hal ini didasari atas penyelidikan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan. Kemungkinan besar, kedua tersangka merupakan jaringan ekstasi yang beredar luas di Tarakan. “Kalaupun bukan mereka, maka bisa jadi dari jaringannya mereka yang mengedarkan,” tegasnya.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Nunukan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo, Pasal 132 ayat 1 jo, Pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jadi ada pengembangannya dengan ekstasi yang diungkap di Nunukan,” pungkasnya. (sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X