BUPATI Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali ikut mensosialisasikan surat keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia.
Menurut Ibrahim, pembatalan keberangkatan karena pemerintah lebih mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keamanan jiwa calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah Arab Saudi pun belum membuka akses layanan penyelengaraan ibadah haji 1442 Hijriah.
Pertimbangan lain, pemerintah Indonesia memerlukan waktu yang cukup, untuk melakukan persiapan perjalanan para calon jemaah haji. “Hal ini juga merupakan cara negara melindungi warganya. Baik dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” tutur Ibrahim, kemarin (15/7).
Pembatalan keberangkatan CJH, karena meluasnya penyebaran Covid-19 juga dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KTT H Said Masput. Ditiadakan keberangkatan CJH, karena Pemerintah Arab Saudi tidak ingin mengambil risiko. “Jumlah calon jemaah haji KTT ada 16 orang,” sebut Said.
Said mengatakan, kepada calon jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini, bisa mengambil kembali biaya perjalanan yang telah disetorkan. “Itukan ada bonusnya sekitar Rp 1,7 juta dari Pemerintah Pusat. Ada yang mau ambil dipersilakan, tidak diambil pun masih aman dananya,” ungkap Said.
Namun, sebagian CJH tidak mengambil hanya disimpan di bank. Untuk persiapan keberangkatan tahun depan. Terhadap CJH yang tertunda berangkat tahun ini, akan diprioritaskan tahun 2022. (*/mts/uno)