Barang Bukti Pangan Ilegal Dimusnahkan

- Jumat, 16 Juli 2021 | 21:22 WIB
DIMUSNAHKAN: Tim Satgas Pangan Bulungan, Kaltara dan Polda Kaltara memusnahkan barang bukti pangan ilegal, kemarin (15/7).
DIMUSNAHKAN: Tim Satgas Pangan Bulungan, Kaltara dan Polda Kaltara memusnahkan barang bukti pangan ilegal, kemarin (15/7).

TANJUNG SELOR – Pangan ilegal berupa gula, beras, daging dan sosis, dimusnahkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Polda Kaltara bersama Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan, yang ditimbun di halaman kantor Disperindagkop dan UKM Kaltara, Kamis (15/7). 

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Satgas Pangan pada Mei lalu. Terdapat beberapa ton gula, daging Alana dan sosis asal Malaysia. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 karung gula, sosis 30 karung, daging Alana 5 karung dan beras 2 karung. Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di halaman kantor Disperindagkop dan UKM Kaltara. 

“Ini kita lakukan sebagai langkah untuk menindak pengusaha pangan ilegal,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara AKP Satya Chusnur. Untuk penanganan kasus itu, telah diserahkan ke Tim Satgas Pangan daerah. 

Polda Kaltara hanya membantu mengungkap perdagangan pangan ilegal. Penindakan selanjutnya Tim Satgas Pangan daerah melakukan pembinaan secara administrasi. “Ketika tidak memiliki izin, diarahkan agar mereka bisa mengurus izin,” imbuhnya.

Adanya barang bukti yang sebelumnya mencapai 3 ton lebih, diakui Satya, sebagian sudah dibuang Tim Satgas Pangan. “Memang sebelumnya kita amankan di atas 3 ton. Namun di awal sudah kita buang. Barang bukti ini adalah sisa dari sebelumnya. Tak mungkin kita kubur yang jumlahnya sangat banyak,” ungkapnya. 

Terhadap pelaku perdagangan pangan ilegal, bisa dikenakan pidana. Bahkan bisa dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 2 miliar.

“Untuk sanksi hukumnya, karena memberikan efek jera kita lebih kepada sanksi administrasi. Jika yang bersangkutan masih nekat, maka dikenakan pidana,” jelasnya.

Tim Satgas Pangan dari Polda Kaltara membantah ada keterlibatan oknum aparat pada perdagangan pangan ilegal ini. Ia menyangkal informasi yang sebelumnya dikemukakan Tim Satgas Pangan daerah. 

“Tak ada oknum aparat yang menjadi bekingan pedagang ilegal ini. Murni dilakukan masyarakat sipil,” tuturnya. Tim Satgas Pangan akan lakukan pengawasan pangan dan barang ilegal. Sebagai langkah mengurangi masuknya barang ilegal ke Kaltara. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara Hasriyani menegaskan, akan mengawasi perdagangan di Kaltara. Pedagang ilegal wajib melegalkan usahanya. 

“Upaya pengawasan, kita tetap bersinergi dengan Tim Satgas dan melibatkan pihak perdagangan di kabupaten kota. Termasuk libatkan pihak Polda Kaltara dan Polres di kabupaten kota,” ungkap Hasriyani. 

Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dicabut, rencananya bersama dengan stakeholder terkait akan melaksanakan rapat. Dengan menghadirkan para pelaku usaha, untuk membahas perdagangan perbatasan. Baik yang legal maupun ilegal.

“Ini masih PPKM, jadi kita tunggu dulu. Setelah PPKM Mikro dicabut, kita langsung gerak cepat. Kita akan bahas kewajiban pelaku usaha terkait perdagangan,” jelasnya. 

Selama ini yang dilakukan pelaku usaha adalah mencari makan. Meski yang dilakukan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Terlebih lagi, dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak pelaku usaha yang terdampak.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X