Padahal Baru Menikah, Suami Aniaya Istri

- Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TARAKAN - Baru menikah setahun, pasangan suami istri (pasutri) HR dan RS ini sudah terlibat cekcok dan harus berurusan dengan polisi. Sebelum melaporkan ke polisi, korban sempat dianiaya hingga mengalami luka di bagian pinggang.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Faisal menjelaskan antara tersangka dan korban memang sudah sering bertengkar sebelum menikah. Sebelum terjadi pertengkaran berujung laporan polisi, tersangka meninggalkan rumah selama sebulan.

"Habis pergi tinggalkan rumah sebulan, pulangnya bertengkar sama si istri. Tersangka mengusir korban keluar rumah, akhirnya diseret sama suaminya pada 12 Juni sekitar pukul 10.00 Wita. Jadi pinggulnya kena kayu lantai rumahnya, jadi ada memar gitu," ujarnya, Kamis (15/7).

Rumah yang ditinggali pasutri di RT 13 Kelurahan Kampung Empat, sebenarnya memang milik orang tua tersangka. Pihaknya enggan menjelaskan penyebab pertengkaran hingga pelaku sempat meninggalkan rumah selama sebulan. Namun keduanya sudah beberapa kali di mediasi pihak kepolisian karena pertengkaran juga.

"Ya banyak permasalahan lah. Buku nikahnya saja masih ada di KUA, belum diambil. Sebelum menikah sering bertengkar juga. Sempat kami bikinkan surat pernyataan. Akhirnya menikah, rebut lagi," ungkapnya.

Ia mengakui, selama pernikahan korban dan tersangka, belum mempunyai anak. Namun, korban sudah memiliki satu orang anak dari pernikahan sebelumnya. Tersangka juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga diduga karena masalah perekonomian ini yang membuat keduanya kerap bertengkar.

Saat ini, pengakuan korban sudah meninggalkan rumah tersangka dengan membawa anaknya. Sedangkan dari hasil visum ditemukan ada memar di bagian pinggang belakang dan bahu kanan. HR pun tidak melakukan perlawanan saat dijemput dirumahnya.

"Langsung kami tangkap, setelah dilaporkan istrinya. Pelaku tidak berusaha melarikan diri. HR kami sangkakan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancamannya diatas 5 tahun penjara," ungkapnya.(sas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X