Diputus Pacar, Tersangka Sebar Video Asusila

- Minggu, 18 Juli 2021 | 20:17 WIB
AKUI SALAH: Tersangka menyerahkan diri ke Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKUI SALAH: Tersangka menyerahkan diri ke Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TARAKAN - Kesal saat akan diputuskan oleh pacarnya, tersangka berinisial MH (23) nekat menyebar video asusila yang tersimpan di ponselnya. Video yang memperlihatkan payudara korban tersebut, sempat disebar oleh tersangka kepada satu orang temannya.

"Awalnya bulan Mei lalu, MH dan korban berinisial E melakukan video call. Dengan bujuk rayunya, tersangka meminta diperlihatkan organ vital korban di bagian dada. Karena saat itu mereka sedang berpacaran," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim, Ipda Eka Vollyanto, Sabtu (17/7).

Selang beberapa bulan kemudian, E merasa risih dengan sikap MH yang curiga berlebihan dan menginginkan untuk mengakhiri hubungan pacaran. Merasa tidak terima atas pernyataan korban, MH langsung mengirimkan video asusila kepada korban melalui media sosial.

"Kejadiaannya itu 11 Juni lalu. Korban tidak tahu kalau tersangka ini pernah direkam layar videonya," ungkapnya.

Tak sampai disitu, MH juga melakukan pengancaman akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya jika hubungan pacaran tidak dilanjutkan. Ternyata video tersebut sudah disebar tersangka kepada satu orang temannya berinisial AY yang kini berstatus saksi. "Videonya itu berdurasi sekitar 2 menit dan dipotong-potong jadi beberapa video,” katanya.

Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan pada 14 Juni. Personel Satreskrim langsung mendatangi rumah tersangka yang berada di Jalan Gunung Slipi, Kelurahan Kampung Satu Skip. Namun tersangka tidak berada di rumahnya. Ternyata tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Tarakan saat itu juga.

Lebih lanjut, kata Eka, tersangka mengakui hanya menyebar video tersebut kepada satu orang temannya. Polisi sudah menyita tiga unit handphone serta hasil percakapan di media sosial.

"Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 subsider pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya. (sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X