Terdakwa TPPU Divonis Nihil

- Minggu, 18 Juli 2021 | 20:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Hendro Setiawan terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diputus pidana penjara nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (16/7). Padahal, tindak pidana yang didakwakan terbukti.

"Menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara nihil," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman Thalib, Sabtu (17/7).

Ia menjelaskan, TPPU merupakan pidana yang melekat pada pidana pokok yang tidak bisa berdiri sendiri. Sementara Hendro terbukti bersalah juga pada pidana pokok terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4 kg.

Rahman menegaskan, pidana pokok narkotika terdakwa divonis seumur hidup. Sehingga Majelis Hakim sulit mempertimbangkan pidana TPPU pada terdakwa.

"Kita mau kasih pidana apalagi. Kan sudah seumur hidup. Kita tidak mungkin kasih hukuman berapa lagi. Kalau seumur hidup kan tunggu dia meninggal dunia baru bisa keluar penjara," tegasnya.

Namun, aset berupa barang yang terbukti dalam TPPU, dirampas untuk negara. Termasuk tiga unit mobil, sejumlah uang di empat rekening milik Hendro dan mantan istrinya, Herni. Ada juga, lima unit sebidang tanah dengan ukuran berbeda dan sebuah bangunan di Tanjung Palas Hilir, Kabupaten Bulungan, turut dirampas untuk negara. "Seluruhnya ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dirampas untuk negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Rahman, Penasihat Hukum terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara terdakwa mengajukan banding yang langsung dibacakan di persidangan.

Diketahui, Hendro Setiawan dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Sementara pidana penjara, terdakwa juga bersalah pada tindan pidana narkotika seumur hidup. Putusan itu dari Mahkamah Agung yang juga sudah kami terima. Aturannya itu putusan maksimal," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tarakan, Andi Aulia Rahman.

Terhadap putusan tersebut, pihaknya masih pikir-pikir. Selain itu, ia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Agung. "Karena kan penuntut juga dari Kejati dan Kejagung," tuturnya. (sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X