ASTAGA..!! Ternyata “Bos” Sindikat Curanmor di Ibu Kota Kaltara Masih di Bawah Umur

- Rabu, 21 Juli 2021 | 13:09 WIB
DIRINGKUS: Empat tersangka beserta barang bukti sepeda motor kasus curanmor dibekuk anggota Satreskrim Polres Bulungan. SATRESKRIM POLRES BULUNGAN
DIRINGKUS: Empat tersangka beserta barang bukti sepeda motor kasus curanmor dibekuk anggota Satreskrim Polres Bulungan. SATRESKRIM POLRES BULUNGAN

TANJUNG SELOR–Satreskrim Polres Bulungan menangkap empat orang yang diduga merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) belum lama ini. Dari para pelaku yang diringkus, rata-rata masih di bawah umur, yakni MI (15) dan AR (16) dan PR (17). Sementara AC berusia 21 tahun. Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti lima motor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu MHD Khomaini, empat tersangka beraksi di enam lokasi berbeda. Dalam beraksi, selalu bersama-sama. “Tersangka PR dianggap sebagai bos. Saat beraksi, dia (PR) membawa satu atau dua anggotanya,” jelas Khomaini, Selasa (20/7). Lokasi pencurian yang dilakukan tersangka di depan diler Yamaha, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kamis (8/7).

Aksi pencurian kedua di Jalan Sabanar Lama, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Selasa (13/7). Di lokasi lainnya, di depan rumah di Jalan Semangka, RT 25, Tanjung Selor Hilir, Juni lalu. Untuk tiga lokasi lainnya, mereka melakukan pencurian di Berau. Untuk mengamankan para tersangka, polisi sempat alami kendala. Mengingat mereka tidak tinggal atau menetap di Bulungan.

Ketika selesai melakukan pencurian, hasilnya dijual ke daerah Bumi Batiwakkal untuk menghilangkan jejak. “Ada beberapa laporan yang kami terima. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya. Tersangka yang pertama diringkus adalah PR. Saat itu sedang membeli martabak dengan motor curian. “Anggota langsung lakukan pengejaran dan interogasi. Dia (PR) mengakui semua perbuatannya. Termasuk motor yang dipakai,” jelas perwira polisi balok dua tersebut.

Dari keterangan PR itu, tersangka lain dibekuk satu per satu, di Jalan Selimau I dekat TPU. “Pengakuan mereka motor yang dicuri dijual kembali. Hasilnya dibagi empat,” imbuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polres Bulungan. Keempatnya dikenakan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara. (kpg/uno2/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X