TANJUNG SELOR–Satreskrim Polres Bulungan menangkap empat orang yang diduga merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) belum lama ini. Dari para pelaku yang diringkus, rata-rata masih di bawah umur, yakni MI (15) dan AR (16) dan PR (17). Sementara AC berusia 21 tahun. Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti lima motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu MHD Khomaini, empat tersangka beraksi di enam lokasi berbeda. Dalam beraksi, selalu bersama-sama. “Tersangka PR dianggap sebagai bos. Saat beraksi, dia (PR) membawa satu atau dua anggotanya,” jelas Khomaini, Selasa (20/7). Lokasi pencurian yang dilakukan tersangka di depan diler Yamaha, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kamis (8/7).
Aksi pencurian kedua di Jalan Sabanar Lama, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Selasa (13/7). Di lokasi lainnya, di depan rumah di Jalan Semangka, RT 25, Tanjung Selor Hilir, Juni lalu. Untuk tiga lokasi lainnya, mereka melakukan pencurian di Berau. Untuk mengamankan para tersangka, polisi sempat alami kendala. Mengingat mereka tidak tinggal atau menetap di Bulungan.
Ketika selesai melakukan pencurian, hasilnya dijual ke daerah Bumi Batiwakkal untuk menghilangkan jejak. “Ada beberapa laporan yang kami terima. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya. Tersangka yang pertama diringkus adalah PR. Saat itu sedang membeli martabak dengan motor curian. “Anggota langsung lakukan pengejaran dan interogasi. Dia (PR) mengakui semua perbuatannya. Termasuk motor yang dipakai,” jelas perwira polisi balok dua tersebut.
Dari keterangan PR itu, tersangka lain dibekuk satu per satu, di Jalan Selimau I dekat TPU. “Pengakuan mereka motor yang dicuri dijual kembali. Hasilnya dibagi empat,” imbuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polres Bulungan. Keempatnya dikenakan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara. (kpg/uno2/dra/k16)