KSOP Tarakan Bilang Tak Main-Main Terkait Aturan

- Rabu, 21 Juli 2021 | 13:11 WIB
KOORDINASI: Satgas Covid-19 bersama stakeholder perhubungan laut melakukan evaluasi selama penerapan SE Nomor 44/2021.
KOORDINASI: Satgas Covid-19 bersama stakeholder perhubungan laut melakukan evaluasi selama penerapan SE Nomor 44/2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru. SE Nomor 52/2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 44/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut juga sejalan dengan SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

TARAKAN–Kepala KSOP Tarakan Kapten Mohammad Hermawan mengatakan, hal itu dimaksudkan agar perpindahan orang melalui transportasi laut bisa sesuai dengan edaran yang sudah mengatur perpindahan orang dari satu wilayah ke wilayah lain. Tidak hanya wilayah kerja Tarakan, termasuk wilayah tertinggal, terdepan dan terpencil (3T). Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan TNI-Polri dan pemerintah daerah terkait penerapan pelaksanaan perpindahan orang dari satu daerah ke daerah lain.

"Dari hasil pertemuan, sejak kegiatan administrasi proses penjualan tiket, embarkasi dan debarkasi, untuk kesulitan secara umum tidak ada. Selama ini sudah berjalan baik. Tinggal penerapannya menyesuaikan edaran terbaru," ujarnya, Senin (19/7). Selama kegiatan di pelabuhan, pihaknya belum menemukan pelanggaran. Jika berkaitan dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari antigen atau PCR yang diduga palsu, bergantung pada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

"Kami bahas juga karena berkaitan validasi. Namun, kalau ada laporan kami terima, pengawasan akan diperketat dan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan kami minta buat laporan ke polisi," tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Tarakan Witoyo menambahkan, semua fasilitas kesehatan (faskes) yang akan mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 mewajibkan calon penumpangnya harus datang. "Sudah ada sekitar 16 faskes yang terdaftar untuk swab antigen, dan tiga faskes untuk PCR. Kalau sudah memenuhi syarat, baru diizinkan untuk mengadakan swab antigen," jelasnya.

Jika dalam perjalanan ada laporan, misalnya pemalsuan, faskes yang diduga mengeluarkan akan diundang untuk menanyakan perihal surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan. "Kalau menurut SE Wali Kota No 605/2021 ditemukan ada pemalsuan, maka bisa dituntut sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Untuk faskes dari Tarakan masih bisa terkendali, terkait surat keterangan bebas Covid-19. Kemungkinan dari kota besar masih ada yang belum terkendali. "Kalau di RSUKT, petugasnya masih ada yang positif. Kemudian di RSUD Tarakan juga sampai sekarang masih belum bisa. Jadi sekarang sementara Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ilyas, tapi terbatas," ungkapnya.

Dia menegaskan, bagi pelaku perjalanan yang mendadak untuk bepergian, bisa langsung melakukan uji PCR ke KKP. Sebab, dari RSAL Ilyas juga masih terbatas dan diupayakan untuk menambah alat. "Sekarang kan rata-rata daerah tujuan menghendaki PCR, kalau antigen hanya di beberapa daerah. Kalau KTP di luar Balikpapan mau masuk Balikpapan wajib PCR juga," pungkasnya. (kpg/sas/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X