Indikasi Pemalsuan Dokumen di Pelabuhan Masih Ada

- Jumat, 23 Juli 2021 | 12:32 WIB
Pelabuhan Malundung Tarakan
Pelabuhan Malundung Tarakan

TARAKAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan akan menindaklanjuti laporan dugaan dokumen perjalanan palsu yang dibawa calon penumpang di Pelabuhan Malundung. Penambahan personel akan dilakukan oleh KSKP.

Kepala KSKP Tarakan, IPDA Alfian Yusuf menjelaskan, keluhan tersebut saat dilakukan pertemuan dengan semua instansi terkait bidang perhubungan laut. Selain itu menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. "Kami dari Polsek mendukung saja untuk upaya penertiban di pelabuhan," katanya, Kamis (22/7).

Ia menegaskan akan menambah personel KSKP yang bertugas di Pelabuhan Malundung. Terutama pada saat embarkasi dan debarkasi penumpang untuk melakukan pengamanan.

"Tapi karena terkendala jumlah personel juga, nanti fleksibel saja. Kalau memang tidak ada giat yang lain nanti bisa diperbantukan untuk penebalan pengamanan pelabuhan. Sementara, laporan yang kami terima ada oknum itu di Pelabuhan Malundung saja. Kalau di Pelabuhan Tengkayu I kan belum ada masalah sementara, aman-aman saja," ungkapnya.

Ia mengakui, adanya SE terbaru dengan menambah beberapa syarat pelaku perjalanan, membuat sebagian calon penumpanh ada yang keberatan. Terlebih lagi bagi yang sudah memiliki tiket dan belum mengetahui adanya surat edaran baru, dengan syarat tambahan. Hal ini lah yang memicu terjadinya kesalahpahaman di sejumlah pelabuhan yang menerapkan persyaratan SE tersebut.

Saat ini, personel KSKP yang bertugas di Pelabuhan Malundung ada dua orang. Namun dengan adanya insiden intervensi tersebut, pihaknya akan melalukan penambahan anggota lagi. "Kira-kira lima orang anggota lah penebalannya. Pengawasan di saat keberangkatan dan kedatangan kapal penumpang," sebutnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemantauan bersama instansi terkait, dengan turun ke lapangan bersama. Hal ini dilakukan untuk mengetahui hal apa saja yang dibenahi dan diatur kembali. Agar nantinya bisa melakukan penertiban bersama.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, seperti hasil pemeriksaan bebas Covid-19 maupun sertifikat vaksinasi, masih terjadi. Namun, jika ada kejadian serupa dan terbukti maka akan langsung diamankan.

"Perbuatannya bisa mengarah ke pidana. Besok (hari ini, Red) akan ada kapal penumpang yang datang lagi. Nanti kami tingkatkan pengawasan," bebernya

Diketahui, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Covid-19, dari kepolisian juga diminta untuk meningkatkan pengawasan keluar masuknya orang, di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejumlah daerah.

Aturan terkait diperketatnya syarat orang keluar masuk, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 52/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 44/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, aturan tersebut juga sejalan dengan SE Ketua Satgas Covid-19 No. 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.(sas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X