Seksi intel Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penyelidikan dugaan korupsi di pembangunan rumah kuliner dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat. Tak hanya itu, dugaan korupsi di SD 052 Tarakan sudah dalam proses penyidikan, mesti belum ada penetapan tersangka.
TARAKAN–Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima menegaskan, dua penyelidikan dugaan korupsi dari seksi intel diteruskan ke seksi pidana khusus (pidsus). Perkara korupsi di SD 052 diduga melanggar perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan prasarana.
"Sekolah itu menggunakan dana alokasi daerah (DAK) 2020," tegasnya, Kamis (22/7). Selain itu, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan rumah kuliner dan jajanan pasar program Kotaku, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat. Diduga pembangunan APBN untuk penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo sekitar Rp 31 miliar pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Entah di situ sudah diresmikan atau belum, tapi kami melihat ada potensi korupsi. Itu dari intel, dan sekarang dalam penyelidikan pidsus," tuturnya.
Dari dugaan korupsi tersebut, kasus SD 052 Tarakan sudah sampai tingkat penyidikan. Sementara masih dalam pemeriksaan saksi dan belum ada penetapan tersangka. Pihaknya enggan untuk memberi tahu jumlah kerugian negara. Pasalnya, pihaknya belum meminta nilai tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta inspektorat. "Kami masih memeriksa saksi-saksi dulu," katanya.
Dia menegaskan, akan mempercepat proses penyelidikan tersebut. Namun, masih terkendala dalam masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain sedang menangani dua perkara dugaan korupsi tersebut, tahun ini pihaknya menangani perkara dugaan korupsi hingga ke tingkat penuntutan. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan penyewaan kendaraan roda empat operasional Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan pada 2017–2019, dan dalam pembayaran gaji pejabat sementara (pjs) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan periode 2019–2020.
"Itu perkaranya sudah putusan, dua terdakwa terima dan satu banding. Kami sudah mengirimkan kontra memori banding juga," kuncinya. (kpg/sas/dra/k16)