2 PNS Dijatuhi Sanksi Disiplin

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 21:54 WIB
BERI SANKSI DISIPLIN: Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menghadiri penyerahan SK penjatuhan hukuman disiplin.
BERI SANKSI DISIPLIN: Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menghadiri penyerahan SK penjatuhan hukuman disiplin.

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberikan sanksi disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Kali ini, hukuman disiplin diberikan kepada dua PNS. Surat Keputusan telah diserahkan pada Kamis lalu (22/7) di ruang kerja Wakil Wali Kota Tarakan.

Menurut Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto, satu PNS diberikan sanksi karena terlibat narkoba. Sedangkan satu lagi karena mangkir kerja. Pemkot menjatuhkan sanksi berat bagi PNS yang terlibat narkoba. Sedangkan PNS yang mangkir kerja masih disikapi bijak dengan memberikan sanksi ringan.    

“Yang narkoba pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat. Terhadap PNS yang mangkir, siap untuk tidak mengulangi, dihukum administrasi. Buat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya di lain waktu,” ungkapnya, kemarin (23/7). 

Menurut pria yang pernah menjabat Ketua DPPRD Tarakan itu, hukuman disiplin diputuskan oleh Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) Pemkot Tarakan. PNS yang terjerat narkoba dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Karena Pemkot Tarakan telah menerima putusan pengadilan yang inkrah terkait proses hukumnya. 

Namun, Effendhi tidak membeberkan berapa tahun hukuman pidananya. Sebagai pembina kepegawaian, Effendhi mengimbau PNS di lingkungan Pemkot Tarakan agar  melayani masyarakat dengan hati, menjauhi penggunaan obat-obat terlarang,  tingkatkan pengawasan melekat dalam pelayanan. Termasuk dapat memahami PP Nomor 53 Tahun 2010 penegakan Disiplin PNS, hindari keterlibatan politik praktis sebelum dan setelah pemilihan kepemimpinan. 

Sementara itu dari keterangan Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Budi Prayitno, PNS yang terlibat narkoba dan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat berinisial F.   

Seperti diketahui, mantan lurah di Tarakan itu ditangkap bersama tiga tersangka lainnya pada Oktober 2019 lalu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang bukti yang diamankan berupa 38 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Kalimantan Timur.

“Kalau si F jelas, pemberhentian,” singkat Budi. Dengan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, seseorang tidak mendapatkan tunjangan pensiunan. Sedangkan untuk gaji, Pemkot Tarakan telah membayarkan terakhir pada Juni 2021. 

Sementara terhadap PNS lainnya yang dijatuhi sanksi ringan, dari keterangan Effendhi, seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Tarakan. Saat dikonfirmasi kepada BKPSDM Tarakan, diketahui berinisial AS. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X