Polemik Kompleks Pertokoan THM, Proses Memasuki Acara Pembuktian

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 21:59 WIB
KOMPLEKS PERTOKOAN THM: Gugatan Iwan Yabossa bersama rekan-rekannya dalam proses pembuktian terkait HGB pertokoan THM.
KOMPLEKS PERTOKOAN THM: Gugatan Iwan Yabossa bersama rekan-rekannya dalam proses pembuktian terkait HGB pertokoan THM.

TARAKAN - Tidak diperpanjangnya Hak Guna Bangunan (HGB) komplek pertokoan Tempat Hiburan Masyarakat (THM), selaku penggugat Iwan Yabossa dan kawan-kawanmenggugat Wali Kota Tarakan Khairul. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mendapat kuasa litigasi dalam perkara ini oleh Pemkot Tarakan. “Saat ini prosesnya memasuki acara pembuktian oleh para penggugat 1 sampai penggugat 10,” jelas Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tarakan, Agung Rokhaniawan, Jumat (23/7).

Dalam pokok perkara, para penggugat yang merupakan pemilik HGB ini meminta Majelis Hakim menyatakan tidak sah atau membatalkan atau mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Wali Kota Tarakan. Yakni berupa surat edaran Nomor 510/57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang berakhirnya jangka waktu sertifikat HGB atas tanah hak pengelolaan pemerintah Kota Tarakan, di kawasan perbelanjaan Tarakan THM. 

Gugatan lainnya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan sanksi administrasi kepada tergugat dan memerintahkan tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa satu juta rupiah. Selain itu, penggugat meminta diumumkan ke media massa, jika gugatannya dikabulkan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap, tetapi tergugat tidak melaksanakan. 

Pemkot Tarakan kemudian menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk menjadi kuasa hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perkara ini, ia menegaskan akan tetap konsentrasi pada pengamanan aset dan peningkatan pendapatan. 

“Kami lakukan melalui bantuan hukum litigasi. Kami menjadi kuasa Wali Kota Tarakan, dalam perkara di PTUN Nomor 14/G/2021/PTUN.SMD antara Iwan Yabossa dan kawan-kawan. Kami perkirakan putusannya di pertengahan Agustus,” ungkapnya.

Jika JPN sebagai kuasa dari Wali Kota menang dalam perkara ini, keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 13.462.200.000. Jika dinilai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2021 dengan tanah seluas 3.240 meter persegi. Nilai ini belum termasuk nilai bangunan. 

Dalam perkara PTUN ini, dari pihak penggugat meminta adanya perpanjangan HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sementara, masa waktunya sudah habis hingga 11 Agustus 2021. Berdasarkan telaah JPN, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, perpanjangan HGB tidak bisa dilakukan. 

“Satu-satunya mekanisme yang ada, dengan melakukan sewa menyewa dan sudah disampaikan pak Wali Kota kepada para tenant, untuk melakukan sewa menyewa. Sesuai pedoman pemanfaatan barang milik daerah atau barang milik negara. Tapi HGB diatas HPL di THM ini habisnya tanggal 11 Agustus tahun ini,” tandasnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X