Penerimaan CPNS di Kaltara, Minimalisasi Pelanggaran

- Minggu, 25 Juli 2021 | 19:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kaltara berharap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021, tidak diwarnai adanya pelanggaran.

Pasalnya, pemerintah pusat telah mendapati sejumlah pelanggaran di daerah. Namun tidak disebutkan daerah mana saja. Sehingga diberikan atensi kepada seluruh daerah yang melakukan penerimaan CPNS dan P3K untuk tidak melakukan pelanggaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin mengungkapkan, terdapat atensi dari pusat mengenai pelanggaran dalam rekrutmen CPNS dan P3K. Berdasarkan temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terdapat instansi di daerah yang belum mematuhi ketentuan dalam proses seleksi CPNS dan P3K.

BKN akan mengawasi seluruh proses pelaksanaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS, masa percobaan CPNS, sampai pengangkatan menjadi PNS.

"Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen, merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit," ungkapnya, Sabtu (24/7).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 20217, yang mengatur sistem merit, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

"Jadi ada aturannya. Dan itu jelas harus dipatuhi," kata dia.

Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi atensi. Mulai dari penetapan batas waktu dari pengumuman pendaftaran instansi yang kurang dari 15 hari kalender. Kasus ini ditemukan pada 19 instansi daerah. Hal itu dinilai melanggar Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2017. Kemudian jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang tidak sama dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang terjadi pada 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan-RB Nomor 23 tahun 2019.

Ada juga terkait pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang terjadi di 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah. Ini dinilai melanggar Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 11 tahun 2017. Pelanggaran syarat minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah, juga ditemukan di 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

"Cukup banyak temuannya. Dan hal ini menjadi atensi untuk seluruh daerah. Bahkan ada juga temuan, tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah. Di mana ini ditemukan pada 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah. Hal ini dinilai melanggar Permenpan nomor 23 tahun 2019," jelasnya.

Sementara alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2 persen, ditemukan pada 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah. Tidak hanya itu, terdapat pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi yang ditemukan pada 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK, yaitu untuk jabatan analis kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 yang dilakukan oleh 1 instansi pusat. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

"Selain itu, persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B atau C yang didapati pada 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan Nomor 23 tahun 2019. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang dilakukan oleh 22 instansi daerah. Hal ini melanggar Pasal 22 PP Nomor 11 tahun 2017," sebut dia.

Terakhir, didapati adanya pelanggaran yang mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan, agar melampirkan ijazah perguruan tinggi tertentu yang dilakukan 8 instansi daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan nomor 23 tahun 2019. (fai/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X