Alokasikan 8 Persen DAU untuk Penanganan Covid-19

- Senin, 26 Juli 2021 | 20:33 WIB
Indra Soeparjanto
Indra Soeparjanto

TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah telah mengalokasikan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD 2021, untuk mendukung pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya. 

Hal itupun diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Kaltara Indra Soeparjanto. Earmark (peruntukan) 8 persen DAU dalam APBD untuk memperkuat penanganan pandemi Covid-19 di daerah. Kebijakan ini diselaraskan dengan kebijakan penyediaan alokasi Belanja Program PEN Pemerintah Pusat. 

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan belanja kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya mencakup dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Diantaranya dapat berupa dukungan untuk operasional pelaksanaan vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah.

Selanjutnya, mendukung kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19. Lalu menyediakan insentif nakes daerah dalam penanganan pandemi Covid-19. Terakhir, menyediakan anggaran  belanja kesehatan lainnya dan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

“Secara umum, penggunaan Earmark 8 persen dari alokasi DAU, diharapkan dapat mendukung kesuksesan pelaksanaan program vaksinasi nasional,” tutur Indra, kemarin (25/7). 

Menurut Indra, program ini sangat diharapkan berjalan dengan optimal. Karena menjadi faktor utama penentu langkah-langkah strategis pemerintah berikutnya. Untuk memulihkan kondisi yang terdampak pandemi Covid-19, baik sosial maupun ekonomi. 

Berdasarkan data yang telah disampaikan pemerintah daerah se-Kaltara kepada Kementerian Keuangan per 17 Juli lalu. Alokasi total belanja APBD di Kaltara digunakan untuk belanja penanganan dampak pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya mencapai Rp 298,64 miliar.

Besaran alokasi belanja penanganan Covid-19 bersumber dari DAU di masing-masing pemerintah daerah, telah memenuhi ketentuan minimal 8 persen. Sebagaimana ditetapkan dalam PMK 17/PMK.07/2021. 

Lebih detail, Pemprov Kaltara mengalokasikan sebesar Rp 86,41 miliar, saat ini sudah terealisasi Rp 13,5 miliar. Pemkab Bulungan Rp 42,05 miliar dan terealisasi Rp 2,12 miliar. Malinau Rp 62,45 miliar dan sudah terealisasi Rp 25,08 miliar. Nunukan Rp 40,24 miliar dan sudah terealisasi Rp 4,57 miliar. Pemkot Tarakan Rp 33,81 miliar dan sudah terealisasi Rp 5,85 miliar. Terakhir, KTT Rp 33,67 miliar dan sudah terealisasi Rp 4,2 miliar.  

“Total realisasi keseluruhan saat ini Rp 55,35 miliar atau 18,53 persen dari alokasi,” sebutnya. Sementara dari sisi penggunaannya, mayoritas belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di Kaltara, terserap untuk belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditentukan Pemerintah Pusat Rp 28,27 miliar atau 51,07 persen total realisasi. 

“Selanjutnya penggunaan terbesar yang kedua terserap untuk penyaluran insentif tenaga kesehatan daerah dalam penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 15,67 miliar,” terangnya. 

Secara khusus, Indra mengatakan, adanya varian Delta yang menyebabkan kenaikan angka penyebaran kasus Covid-19, termasuk Kaltara. Membutuhkan upaya responsif seluruh pemda di Kaltara. Khususnya mendorong penyerapan belanja APBD dalam penanganan Covid-19 lebih tinggi. Hal ini sebagai upaya antisipatif mengurangi dampak sosial dan ekonomi, yang ditimbulkan pandemi Covid-19 bagi masyarakat rentan di Kaltara. (*/nnf/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Upayakan Suplai Pangan ke IKN

Rabu, 1 Mei 2024 | 10:43 WIB

Rapat Banmus, Bahas Masa Sidang II

Rabu, 1 Mei 2024 | 10:31 WIB
X