Polisi Ungkap Praktik Pemalsuan Pembuatan Surat PCR dan Perjalanan

- Senin, 26 Juli 2021 | 20:46 WIB
BONGKAR SINDIKAT: Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira (duduk kanan) didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, merilis penangkapan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan surat perjalanan.
BONGKAR SINDIKAT: Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira (duduk kanan) didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, merilis penangkapan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan surat perjalanan.

TARAKAN – Praktek pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak hanya terjadi di kota besar, tapi juga di Tarakan. 

Kepolisian Resor (Polres) Tarakan membongkar praktek pemalsuan hasil pemeriksaan swab PCR, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial FR, MA dan HR. Pengungkapan berawal pada Jumat (23/7) sekira pukul 05.40 Wita. Polisi mengamankan FR di Bandara Juata Tarakan, yang tertangkap tangan menyerahkan hasil swab PCR dan surat jalan yang diduga palsu.

Surat tersebut rencananya diserahkan kepada tiga calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Balikpapan melalui Bandara Juwata Tarakan.

“Sudah kita amankan dan lakukan interogasi. Pelaku yang diduga FR ini mengakui bahwa surat itu diduga palsu,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Minggu (25/7). 

Polres Tarakan kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggali keterangan dari FR. Dari hasil interogasi, diketahui ada tersangka lainnya yang terlibat dalam praktek tindak pidana pemalsuan ini yaitu berinisial MA. FR dari kasus ini berperan sebagai calo yang mencari penumpang, yang membutuhkan hasil pemeriksaaan swab PCR. Sementara MA yang membuat surat keterangannya. 

Dari pengembangkan selanjutnya, diketahui ada satu tersangka lagi berinisial HR yang menyiapkan surat perjalanan. Semua tersangka sudah diamankan Polres Tarakan. Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan, terbongkarnya kasus ini setelah dari hasil interogasi terhadap calon penumpang. Diakui kalau mereka mendapatkan surat tersebut tanpa pemeriksaan fisik. 

“Dari hasil interogasi singkat yang kami lakukan. Dari pengakuan para calon penumpang, tidak dilakukan swab PCR secara fisik. Namun dari tersangka FR ini sudah memfasilitasi dan menyediakan, baik surat PCR dan surat jalan tersebut,” tutur Aldi.  

Sementara dari keterangan tersangka FR, diketahui mendapatkan hasil swab tersebut dari MA. Yang membuat surat hasil PCR menggunakan laptop dan printer yang ada di rumahnya. 

“Dia membuat seolah-olah sama dengan aslinya. Bahkan dia telah menyiapkan stempel dan tanda tangan, agar terlihat sangat mirip aslinya dan sangat serupa. Dengan hasil swab PCR yang dikeluarkan salah satu rumah sakit di kota Tarakan,” bebernya. 

Pihaknya kemudian mengembangkan lagi kasus tersebut terkait penerbitan surat jalan palsu. Dari keterangan FR, surat jalan tersebut didapat dari HR. 

“Membuatnya langsung menggunakan komputer dan printer yang ada. Bahkan, tersangka menggunakan data CV perusahaan fiktif,” jelasnya. 

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium PCR, 1 lembar surat jalan dengan kop surat CV fiktif, 2 unit handphone, 1 lembar foto copy bukti transfer, uang tunai Rp 7.691.000, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan, 1 unit komputer bersama perangkatnya, printer dan beberapa stempel. 

Dari keterangan tersangka, diketahui untuk surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dikenakan biaya Rp 500 ribu per lembar. Sedangkan untuk surat perjalanan dikenakan Rp 150 ribu per lembar. 

Terhadap FR dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 junto 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan 6 tahun. Sementara tersangka HR dijerat pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana yang sama. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X