Diperketat Perjalanan Udara

- Selasa, 27 Juli 2021 | 22:28 WIB
DIPERKETAT: Bagi calon penumpang yang menggunakan transportasi udara diharuskan menunjukkan PCR bebas Covid-19.
DIPERKETAT: Bagi calon penumpang yang menggunakan transportasi udara diharuskan menunjukkan PCR bebas Covid-19.

TARAKAN – Terungkapnya kasus surat keterangan bebas Covid-19 dan surat keterangan perjalanan dinas yang dipalsukan, membuat pemeriksaan syarat perjalanan pun diperketat. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan mulai menerapkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan validasi digital. 

Kepala KKP Tarakan Ahmad Hidayat menjelaskan, validasi digital sudah mulai diterapkan sejak pekan lalu. Bagi semua fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan pemeriksaan Covid-19 menggunakan antigen dan PCR, harus masuk dalam data New All Record di Kementrian Kesehatan (Kemenkes). 

“Online, jadi dari faskes atau laboratorium yang melaksanakan PCR dan terafiliasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kesehatan Kemenkes, harus masuk dalam New All Record. Kalau vaksinasi kan harus masuk ke Pedulilindungi itu, nanti saling connect,” jelasnya, Senin (26/7). 

Bagi pelaku perjalanan yang membawa PCR, surat keterangan perjalananan dinas dan vaksinasi selanjutnya terlihat di aplikasi Pedulilindungi. PCR, E-Hac maupun vaksinasi nantinya akan terhubung di Pedulilindungi. Sehingga semua sudah terintegrasi dalam satu aplikasi. 

“Di uji coba selama seminggu. Sekarang sudah mulai dilaksanakan penggunaannya," katanya. Dalam pelaksanaannya, ada hasil pemeriksaan antigen yang ternyata belum di input ke aplikasi New All Record. Sehingga pihaknya sempat kesulitan mencari data. Pihaknya akan mengkonfirmasi ke faskes yang mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut. 

Sedangkan di aplikasi Pedulilindungi, kendala yang ditemukan biasanya sudah di vaksin namun ternyata ganti nomor handphone, sehingga saat dilakukan verifikasi tidak muncul. 

“Dasarnya kan SMS, kalau sudah di vaksin. Kalau ternyata tidak ada datanya, akan kami konfirmasi dimana lokasi di vaksin. Ada beberapa yang ganti nomor telepon atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah. Kalau sudah secara digital ini, mudah mendapati suratnya palsu, kan terlihat,” urainya. 

Terlebih lagi, lanjut Ahmad, saat ini hampir semua daerah memberlakukan PCR. Sementara laboratorium PCR di Kaltara hanya empat, untuk tiga di Tarakan dan satu Labkesda milik Dinkes Kaltara. Sisanya, faskes swasta masih belum terdaftar atau terafiliasi di Kemenkes. 

Ia menjelaskan, semua laboratorium yang melakukan PCR, harus terakreditasi Badan Litbang Kemenkes. Laboratorium ini harus mendaftar, kemudian dilakukan pemeriksaan dari Kemenkes sebelum bisa terafiliasi. “Sekarang PCR yang melayani umum cuma RSAL Ilyas, tetapi sudah penuh sampai akhir Agustus,” ungkapnya.

Sesuai instruksi Kemendagri, Tarakan, Bulungan dan Nunukan termasuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Berarti semua pelaku perjalanan yang keluar dan masuk menggunakan angkutan udara, wajib PCR. Sedangkan untuk antar daerah di satu provinsi, wajib melampirkan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dari hasil antigen. 

Saat ini Tarakan belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan PPKM Level 4 ini. Sehingga pihaknya belum menerapkan pemeriksaan antigen di Pelabuhan Tengkayu I. “Kami belum ada penempatan di Pelabuhan Tengkayu. Jadi, kami konsentrasinya untuk pelaku perjalanan angkutan udara. Apalagi, sekarang PCR sudah, jadi sepi penumpang,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X