Bakal Ada Bantuan Subsidi Upah

- Selasa, 27 Juli 2021 | 22:34 WIB
Deni Syamsu Rakhmanto
Deni Syamsu Rakhmanto

TARAKAN – Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan kepada pekerja sektor formal yang terdaftar dalam peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Bantuan tersebut berupa subsidi upah, seperti beberapa waktu lalu saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). BPJS Ketenagakerjaan selaku operator sedang menyiapkan data pekerja yang akan mendapatkan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu Rakhmanto membenarkan, terkait rencana tersebut. “BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan informasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Karena kondisi Covid ini masih berjalan, maka kemungkinan ada penyaluran bantuan subsidi upah untuk para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Deny, Senin (26/7).  

Dengan persyaratan di antaranya pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki nomor rekening pribadi dan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Akan tetapi, lanjutnya, jika daerah yang ditetapkan PPKM menerapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) lebih dari batasan tersebut. Maka yang diambil adalah UMK di daerah tersebut. 

“Saat ini dari pihak Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun regulasinya. Kemudian jumlah nominalnya Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan. Jadi total Rp 1 juta,” sebutnya. 

Pihaknya turut mendapatkan tugas untuk menyiapkan data. Karena dianggap memiliki data paling lengkap. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan sudah pengalaman dalam membantu menyalurkan bantuan serupa tahun lalu.

Deny menilai, bantuan ini memang perlu karena banyak pekerja sektor formal peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak. BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi dan siap mengemban tugas tersebut, dengan menyiapkan data yang dibutuhkan. 

Adapun proses penyalurannya, dari perbankan akan ditransfer ke nomor rekening yang bersangkutan. Ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan. 

Menurutnya, di Kaltara ada tiga daerah yang kategorinya Level 4, yakni Tarakan, Bulungan dan Nunukan. Adapun data pekerja yang akan mendapatkan di tiga daerah itu, belum bisa dibeberkan karena sedang didata. Akan tetapi, untuk data pekerja se Kaltara mencapai 64 ribu. 

Pada bantuan subsidi upah tahun lalu, pihaknya menyerahkan data pekerja sekitar 40 ribu orang dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Deny mengharapkan kepada perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melunasinya. Jika tidak bisa berdampak pada penyaluran bantuan tersebut. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X