PPKM Diperpanjang hingga 8 Hari

- Rabu, 28 Juli 2021 | 22:04 WIB
INGATKAN PROKES: Petugas gabungan dari BPBD Bulungan, TNI/Polri dan Satpol PP saat mengingatkan pelaku UMKM agar tetap mematuhi prokes.
INGATKAN PROKES: Petugas gabungan dari BPBD Bulungan, TNI/Polri dan Satpol PP saat mengingatkan pelaku UMKM agar tetap mematuhi prokes.

TANJUNG SELOR – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Kabupaten Bulungan ditetapkan masuk dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. 

Adanya instruksi Mendagri tersebut, maka diputuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 8 hari atau dimulai sejak 26 Juli-2 Agustus 2021. Bupati Bulungan Syarwani pun mengeluarkan edaran serupa pada Senin lalu (26/7), terkait PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Penerapan PPKM kali ini pun tidak jauh berbeda dari yang sudah diberlakukan sebelumnya. Pada PPKM Level 4 ini, Pemkab Bulungan memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), pengawasan pasar, swalayan atau supermarket, fasilitas olahraga hingga cafe-cafe dan warung makan lebih diperketat.

“Ini sesuai Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021. Karena kita juga baru dapat Senin sore (26/7), bahwa PPKM dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Kita menyesuaikan,” ujar Syarwani, Selasa (27/7). 

Dalam penetapan dan penerapan PPKM Level 4 ini, nantinya tidak terjadi kekeliruan. “Memang ada sedikit kelonggaran dari sebelumnya. Itu hasil evaluasi dari Kemendagri melalui satgas. Tetap dengan catatan protokol kesehatan yang utama untuk dilaksanakan,” tegasnya. 

Syarwani mengatakan, untuk aktivitas yang diperbolehkan buka 24 jam adalah apotek. Kemudian kegiatan non esensial diberlakukan WFH. Lalu kegiatan esensial di lingkungan pemerintahan yang memberikan pelayanan public, tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen. Misalnya untuk layanan kependudukan dan perizinan. Yang tidak bisa dikecualikan itu di bidang kesehatan, keamanan, energi dan penanganan bencana dan beberapa lainnya.

“Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet dan lain sebagainya, tetap bisa melaksanakan aktivitas 100 persen dengan tetap prokes,” ungkap mantan Ketua DPRD Bulungan ini.

Sementara untuk aktivitas swalayan atau supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita. Menurut bupati, perlu kembali disosialisasikan kepada masyarakat. Begitu juga kepada beberapa pemilik swalayan yang ada di Tanjung Selor.

“Makan maupun minum di tempat, seperti di warung makan, kedai, cafe diatur dengan prokes. Kita tetap boleh membuka dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas ruangan. Siang atau malam, hanya saja kita tetap atur pembatas jam operasional, seperti sebelumnya sampai pukul 22.00 Wita,” tuturnya. 

Untuk kegiatan pembelajaran sekolah, selama PPKM tetap diberlakukan secara daring. Pembelajaran tatap muka ditiadakan atau belum dibolehkan, hingga kondisi perkembangan kasus Covid-19 bisa ditekan. (*/nnf/uno) 

 

  • PPKM yang ke-3 berlaku sejak 26 Juli-2 Agustus 2021
  • Sedikit ada pelonggaran jam malam sudah tidak dibatasi (agak bebas sedikit) 
  • Dengan ketentuan syarat protokol kesehatan ketat yakni penjual harus tetap pakai masker bila melayani pembeli (harus juga pakai masker) dan penjual harus sedia cairan Hand Sanitizer serta menyiapkan tempat cuci tangan yang ada krannya (sabun + tisu) dan jaga jarak kursi harus diperhatikan (diberi tanda silang).

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X