TANJUNG SELOR – Satgas Pangan Daerah Tingkat Provinsi Kaltara akan melakukan pembinaan terhadap pelaku perdagangan ilegal. Kepada mereka yang membawa barang dagangan asal Malaysia tanpa prosedur resmi.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara Hasriyani menjelaskan, pembinaan utamanya dilakukan bagi pelaku perdagangan yang telah diamankan sebelumnya. Yakni menindaklanjuti poin-poin rekomendasi yang diberikan Tim Satgas Pangan Polda Kaltara. “Pembinaan itu khususnya soal ketertiban administrasi perizinan. Karena selama ini masalahnya di sana saja, mereka tidak mau urus izin,” katanya. Fungsi pembinaan turut memantau aktivitas perdagangan mereka setelah belasan ton barangnya dimusnahkan. Pemerintah bersama kepolisian berharap mereka tidak mengulangi hal serupa.
“Jadi, ada poin-poin yang selanjutnya akan dimasukkan pada pelaku usaha. Kami juga akan merumuskan kebijakan dengan stakeholder terkait agar bisa membantu teman-teman pelaku usaha. Jadi, kegiatan mereka tetap bisa berjalan dan bisa sesuai aturan perdagangan yang berlaku,” ujar Hasriyani.
Dia menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih mengenai perdagangan ilegal barang asal negeri jiran tersebut. Tim Satgas Pangan Daerah Tingkat Provinsi akan tetap menjalin sinergisitas dengan Tim Satgas Pangan Kabupaten dan Kota bersama Polda Kaltara, sehingga praktik perdagangan serupa yang melanggar aturan bisa diselesaikan secara merata.
“Insyaallah setelah PPKM, diagendakan lagi semua. Jadi, memang tidak hanya di Bulungan, daerah lain juga mendapat perlakuan sama,” jelasnya.
Mengenai pemilik barang selundupan yang sebelumnya lolos sanksi pidana dari kepolisian, Hasriyani menilai, ada pertimbangan toleransi yang tidak terlepas dari alasan kemanusiaan. Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Sesungguhnya, dengan pemusnahan, kami ingin memberikan efek jera, meski memang tidak bisa menghentikan seluruhnya. Karena paham juga, apalagi saat pandemi, semua berpengaruh. Pengusaha tetap punya kewajiban menafkahi keluarga, meski kegiatan mereka dari aturan melanggar karena tidak punya izin,” tegasnya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Bulungan Murtina berharap semua pelaku usaha perdagangan barang Malaysia tidak ada lagi yang menyalahi aturan. Mereka diharap proaktif mengikuti ketentuan yang ada.
“Dengan adanya serangkaian investigasi hingga pemusnahan kemarin, mudah-mudahan mereka dan pelaku lainnya bisa sadar dan tidak melakukan lagi. Tugas kami sekarang adalah rutin koordinasi dengan semuanya agar mau mengurus perizinan, terutama surat izin edar produk dari luar negeri,” kuncinya. (kpg/*nnf/dra/k16)