900 Hektare Lahan di Rimba Kota Tarakan Milik Warga

- Kamis, 29 Juli 2021 | 13:36 WIB
KEMBALIKAN HAK MASYARAKAT: Hutan Kota Sawah Lunto menjadi salah satu yang ada di Tarakan sebagai daerah rimba raya yang sebagian ada hak masyarakat.
KEMBALIKAN HAK MASYARAKAT: Hutan Kota Sawah Lunto menjadi salah satu yang ada di Tarakan sebagai daerah rimba raya yang sebagian ada hak masyarakat.

TARAKAN – Dampak disahkannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemkot Tarakan mengeluarkan lahan masyarakat yang masuk di dalamnya.

Perda RTRW disahkan di rapat Paripurna XXXI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021 pada Minggu (25/7). Berkurangnya luas hutan kota karena Pemkot Tarakan mengakui lahan masyarakat yang ada di dalam hutan kota memang milik warga yang dibuktikan dengan surat-surat.

Wali Kota Tarakan Khairul membenarkan. Menurut dia, Perda 2012 sebelumnya memang memasukkan sebagian tanah masyarakat ke dalam rimba kota. Mestinya ada konsekuensinya berupa ganti rugi lahan.

Namun, Pemkot Tarakan memilih untuk mengakui lahan tersebut sebagai milik warga karena keterbatasan anggaran untuk membelinya. Diharapkan kebijakan itu dapat mengurangi konflik sosial di masyarakat. “Masyarakat yang tadi tanahnya masuk hutan kota atau sekarang disebut rimba kota, sekarang bisa dipakai,” ujar Khairul, Rabu (28/7).

Masyarakat punya alasan mengklaim lahan di rimba kota adalah milik mereka. Menurut Khairul, sebelum ditetapkan jadi rimba kota, masyarakat memang sudah memilikinya. Berbeda statusnya jika masyarakat mengakuinya setelah ditetapkan jadi hutan kota, maka menjadi perambahan.

Khairul menegaskan, Pemkot Tarakan saat ini berkomitmen untuk tidak akan mengambil tanah masyarakat secara ilegal. Namun sebaliknya, sikap tegas juga diambil jika ada masyarakat yang mencoba mengambil tanah Pemkot Tarakan. “Kami juga keras sekarang, kalau masyarakat masuk di tanah pemerintah ya pasti keras, Makanya kami tidak mau ambil tanah masyarakat,” tegasnya.

Sejatinya, luas rimba kota tidak berkurang. Untuk menyiasati, pihaknya memanfaatkan lahan Pemkot Tarakan yang belum terpakai untuk dijadikan rimba kota ruang terbuka hijau.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua Tim Pansus Raperda RTRW yang juga anggota DPRD Tarakan Fraksi Hanura Dino Adrian, ada 900 hektare lahan di rimba kota yang dikuasai masyarakat, telah dikeluarkan dalam Perda RTRW yang baru.

“Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pansus dan Tim Pembahas Pemerintah Kota, kurang lebih ada sekitar 900-an hektare yang sudah dikeluarkan dari kawasan rimba kota, menjadi kawasan perkebunan rakyat dan kawasan permukiman,” ujar Dino.

Lahan tersebut selama ini memang milik masyarakat, sehingga selama ini masyarakat juga kesulitan ketika akan membuat sertifikat lahan tersebut. Adapun lokasi rimba kota yang dibebaskan di antaranya di RT 01, RT 03 Kelurahan Mamburungan, dan di Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur.  Selain itu, terdapat di Kawasan Rimba Kota Sawah Lunto.

Sementara itu, dalam Perda RTRW yang baru, pihaknya juga merevisi kawasan hutan mangrove serta kawasan investasi. (kpg/mrs/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X