TIDENG PALE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengadakan rapat dengar pendapat Raperda, BPD dan perangkat desa. Pada Kamis (29/7).
Ketua Bapemperda, pada DPRD KTT, Heri Rizal mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan melibatkan camat dan PJ kepala desa se-KTT, dan juga Badan Pengawas Desa (BPD) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta transparansi pemilihan perangkat desa.
Sehinga perlu dibuatkan regulasi sebagai payung hukumnya, saat implementasi di lapangan. Pihaknya berharap, mekanisme pengangkatan pegawai desa harus melalui tahapan fit and proper test.
"Supaya orang-orang yang menjadi perangkat desa tersebut adalah mereka yang mempunyai kompetensi. Sehingga pengolahan desa itu menjadi baik," kata Ketua Bapemperda, pada DPRD KTT. Heri Rizal. Kamis (29/7).
Regulasi tersebut dirancang, untuk bagimana mekanisme pengangkatan perangkat desa tidak mengandung unsur KKN. Ini ada kaitannya dengan pasca pemilihan kepala desa di KTT. Mengapa dilakukan test, tujuannya agar hasil daripada perektutan tersebut bisa melahirkan SDM yang berkualitas.
"Jadi keluhan masyarakat selama ini bahwa, ketika terpilih menjadi kepala desa maka orangnya (Keluarga red) yang menjadi pengurus desa," ujar Heri.
Maka,dengan adanya regulasi yang masih dibahaskan di meja DPRD salah satu kanal positifnya meminimalisir yang namanya unsur nepotisme. Selain itu, regulasi yang dimaskud sejalan dengan misi Bupati dan Wakil Bupati KTT. Yaitu adanya desa cermat.