Tarakan Buat Kebijakan Selunak Mungkin Cegah Transmisi

- Jumat, 30 Juli 2021 | 21:22 WIB
AWASI PROKES: Kedatangan penumpang kapal Pelni yang tiba di Pelabuhan Malundung Tarakan, Rabu lalu (28/7).
AWASI PROKES: Kedatangan penumpang kapal Pelni yang tiba di Pelabuhan Malundung Tarakan, Rabu lalu (28/7).

TARAKAN – Dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menggelar Operasi Aman Nusa Dua. 

Kegiatan ini merupakan instruksi dari Mabes Polri, yang diterapkan di seluruh wilayah penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali. “Untuk operasi Aman Nusa Dua memang diamanatkan, diperintahkan dari Mabes. Terkait daerah-daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan PPKM Level 4 di Indonesia, di luar Jawa Bali,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Kamis (29/7).  

Bentuk operasi nantinya, menurut Fillol, disesuaikan aturan yang ada. Polres Tarakan telah menunjuk Satuan Tugas (Satgas), yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk menekan penambahan angka Covid-19.

Termasuk salah satu kegiatannya, seperti patroli skala besar. Selain itu, pihaknya mengarahkan Polisi Sektor (Polsek) maupun satuan Linmas atau Bhabinkambtibas di masing-masing wilayah. Untuk mengedukasi tentang penerapan protokol kesehatan (porkes) seperti membagikan masker. Selain itu, lakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan isolasi mandiri (isman). 

Dalam pelaksanaan operasi itu, mengedepankan upaya humanis namun tegas. “Tetap kita lakukan humanis, tentunya penekanan-penekanan dan ada penegasan kepada masyarakat. Karena memang ini kesadaran masing-masing,” ungkapnya. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menerapkan PPKM Level 4 dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 443.1/657/HK/2021 tentang PKM Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan. 

Wali Kota Tarakan Khairul menyatakan, dalam surat edaran itu memodifikasi beberapa ketentuan, yang tidak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).  “Ada yang kita perjelas, karena banyak kan yang belum jelas di Mendagri. Termasuk batasan-batasan mengenai jam dan sebagainya,” tutur Khairul, Rabu lalu (28/7). 

Selain itu, menurutnya, ada sejumlah sektor yang ditutup sementara waktu jam operasional. Seperti tempat pijat, spa dan tempat hiburan malam (THM). Namun, sektor lain masih bisa beraktivitas dengan membatasi jam operasional. Sementara bagi perusahaan, perkantoran dan pemerintahan, dapat beroperasi dengan ketentuan Work From Office (WFO) 50-100 persen. Disesuaikan dengan kebutuhan dengan prokes ketat. 

Menurut mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini, pihaknya sudah berusaha membuat kebijakan selunak mungkin untuk mencegah transmisi. Dengan harapan, PPKM Level 4 tidak diperpanjang waktunya. Kecuali kegiatan belajar secara daring yang sudah diumumkan hingga 8 Agustus. Karena itu, ia meminta keseriusan semua pihak dalam menekan penyebaran Covid-19. (mrs/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X