2 ASN Diberi Hukuman Disiplin

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:52 WIB
Hamid Amren
Hamid Amren

TARAKAN – Sanksi tegas kembali diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terhadap jajarannya yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dua orang ASN masing-masing diberikan sanksi disiplin sedang ringan dan hukuman berat, akibat ulah mereka sendiri. Surat Keputusan (SK) telah diserahkan kepada yang bersangkutan, Jumat (30/7).

“Sudah serahkan, yang kita berikan sanksi dua orang,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Hamid Amren, kemarin. Satu orang ASN yang dijatuhi sanksi sedang ringan berinisial J, karena mangkir kerja tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin. 

Sanksinya berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama setahun. Setelah menjalani sanksinya, secara otomatis pangkatnya akan dikembalikan. Sanksi itu diberikan setelah melalui tahapan. Seperti teguran pertama, kedua hingga ketiga. Sehingga Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) ASN mengambil sikap menjatuhi sanksi tersebut. 

Sementara satu orang ASN lainnya berinisial RY, dijatuhi hukuman disiplin berat. Berupa pemberhentian tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri. Setelah terbukti dengan keputusan pengadilan melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 tahun penjara. 

“Ini merupakan kedua kalinya Pemkot Tarakan menjatuhi sanksi disiplin bagi ASN, yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN pada bulan ini,” tutur Hamid. Sebelumnya pekan lalu dua ASN juga diberikan sanksi disiplin. 

Satu orang ASN inisial F diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas pemintaan sendiri. Karena tersangkut kasus pidana dan telah inkrah putusannya di pengadilan. Satu orang lagi inisial AS diberikan sanksi ringan, berupa teguran tertulis karena mangkir kerja. 

Terhadap ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, Hamid memastikan tidak mendapatkan tunjangan apapun, termasuk tunjangan pensiun. 

Pemkot Tarakan masih memproses satu ASN lagi, untuk dijatuhi sanksi disiplin atas mangkir kerja yang dilakukannya. Dia adalah mantan kepala sekolah salah satu SD di Tarakan inisial LH. Hamid mengingatkan, agar sanksi ini tidak hanya menjadi pelajaran kepada yang bersangkutan. Tetapi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X