Sektor Esensial WFO 50 Persen

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 19:48 WIB
Khairul
Khairul

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan turut melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di lingkungan kerja.

Wali Kota Tarakan Khairul, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/661/ORG, tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Gerakan Disiplin Protokol Kesehatan Pegawai (ASN/Non ASN) selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut mengatur hanya 50 persen pegawai di sektor esensial, yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Itu terhitung sejak Jumat (30/7) hingga 8 Agustus mendatang.

“WFH dan WFO 50 persen untuk sektor esensial. Tapi untuk sektor kritikal seperti kesehatan, BPBD, Satpol PP, 100 persen WFO, tidak WFH,” terang Khairul, Jumat (30/7).

Dikatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam SE Wali Kota Tarakan itu, pelaksanaan WFO untuk sektor esensial dibagi menjadi dua waktu. Jadwal pertama bagi ASN/non ASN masuk kerja mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Dilanjutkan ASN/non ASN lainnya mulai pukul 12.00 hingga pukul 16.00 Wita, selama lima hari kerja.

Sementara pada sektor kritikal, tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen tanpa pengecualian, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Seluruh pegawai pun wajib absen pagi dan sore hari.

Pegawai ASN dan non ASN juga wajib melakukan disiplin protokol kesehatan, dengan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, juga mengoptimalkan peran tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis (crisis center) di lingkungan Pemkot Tarakan, sesuai SK Wali Kota Tarakan Nomor 065/HK-XI/2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis Perkantoran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Tarakan.

Kepala perangkat daerah juga diminta tidak mengizinkan staf yang telah melakukan perjalanan dinas dan cuti dari luar daerah, untuk masuk kantor sebelum melakukan tes PCR dengan hasil tes negatif.

Kepala perangkat daerah membuat laporan pemantauan terhadap nama-nama ASN/non ASN yang melakukan perjalanan dinas dan WFH yang sedang menunggu hasil tes PCR, disampaikan kepada wali kota melalui Kepala Bagian Organisasi setiap pekan. “Tapi bagi ASN yang melakukan WFH, harus berada di rumah, tidak berkeliaran untuk menghindari terpapar virus Covid-19,” pungkasnya. (mrs/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X