TARAKAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah berakhir terhitung sejak kemarin (2/8). Wali Kota Tarakan Khairul yang juga ketua Tim Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan belum memastikan apakah memperpanjang aturan tersebut atau tidak.
“Kami menunggu juga dari pusat, apakah perpanjangan, tetap atau sudah selesai. Kami tunggu surat lagi,” ujarnya. Menurut dia, jika diinstruksikan untuk diperpanjang, dia akan tindak lanjuti dengan memperpanjang. Jika tidak, akan diumumkan juga kebijakan selanjutnya.
Namun, Pemkot Tarakan memberlakukan work from office (WFO) hingga 8 Agustus, sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 800/661/ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Gerakan Disiplin Protokol Kesehatan Pegawai (ASN/Non ASN) selama PPKM di Masa Pandemi Covid-19. Edaran tersebut mengatur sistem kerja WFO yang akan diberlakukan Pemkot Tarakan untuk sektor esensial sebesar 50 persen, dan sektor kritikal seperti kesehatan, Satpol PP dan pemadam kebakaran tetap 100 persen.
Khairul menilai, penanganan pandemi Covid-19 sangat tergantung dari kerja semua pihak. Tidak hanya mengantungkan pada pemerintah, melainkan dibutuhkan kerja kolektif termasuk masyarakat. “Persoalannya bagaimana penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik, kalau itu bisa dilakukan, akan mengurangi kontak tracing, sehingga diharapkan kasusnya bisa cepat turun. (kpg/mrs/dra/k16)