TANJUNG SELOR–Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua telah berakhir. Berdasarkan Inmendagri tersebut, PPKM Level 4 hanya berlaku hingga 2 Agustus lalu.
Belum jelas apakah PPKM Level 4 diperpanjang atau tidak. Sejumlah daerah termasuk Bulungan masih menunggu aturan baru mengenai hal tersebut.
Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, Pemkab Bulungan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Belum ada aturan resmi mengenai hal itu. Secara nasional, daerah akan mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi pusat. "Belum ada sama sekali informasi lanjutan dari pusat. Memang berakhir, tapi apakah dilanjutkan PPKM atau tidak itu menunggu arahan. Kami di daerah belum bisa membuat aturan baru, selagi belum ada regulasi dari pusat," ungkapnya, Senin (2/8).
Menurut dia, PPKM Level 5 yang sudah diterapkan di Bulungan belum maksimal. Hal itu jelas terlihat karena jumlah kasus konfirmasi Covid-19 bukan berkurang, justru bertambah. "Harapan kami adanya evaluasi dari pelaksanaan PPKM, penerapannya bisa berjalan secara maksimal," terangnya.
Di sisi lain, perkembangan kasus sudah terjadi penularan melalui transmisi lokal. Bahkan, sudah masuk klaster keluarga. Hal itu menjadi tantangan bagi Pemkab Bulungan untuk menanganinya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Bulungan yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) agar disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Jika ada kebutuhan di luar, bisa menghubungi keluarga terdekat atau petugas Satgas terdekat yang sudah dibentuk. Jika semua masyarakat disiplin, angka kasus aktif Covid-19 di Bulungan dapat ditekan," kuncinya. (kpg/fai/dra/k8)