Dibantah Napi Nunukan

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 20:49 WIB
BARANG HARAM: Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu hasil pengungkapan BNNP Kaltara.
BARANG HARAM: Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu hasil pengungkapan BNNP Kaltara.

WARGA binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, membantah dugaan keterlibatan perkara 332,66 gram narkotika jenis sabu-sabu. Setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara melakukan pemeriksaan, usai mendapat pengakuan dari salah seorang tersangka yang diamankan 29 April lalu, berinisial MS. 

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan narapidana itu ke Nunukan. Namun, hasilnya nihil. Setelah pria tersebut membantah soal keterlibatannya. 

“Tidak mengakui. Harus ada saksi lain yang menyaksikan, kecuali ada dua saksi yang menyatakan ikut terlibat,” terang Deden, Senin (2/8). 

Menurutnya, jika hanya satu keterangan saksi sulit menghubungan keterkaitan tersangka lain dalam satu perkara. Jika ada saksi kedua yang menyebutkan tentang keterkaitan dalam kasus ini. Maka, kasusnya bisa ditingkatkan dengan penambahan satu tersangka lagi. 

“Kalau cuma satu saksi saja tidak bisa. Karena, kan yang menyatakan menyuruh cuma satu orang saja, si HK itu. Selain itu, handphonenya juga hilang,” jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam perkara 332,66 gram sabu ini, BNNP Kaltara menetapkan MS dan HK sebagai tersangka. Sedangkan satu orang berinisial AB, masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). HK dan MS diamankan 29 April menjelang dinihari di tempat terpisah. 

Dalam pemeriksaan polisi, MS mengatakan mendapatkan perintah dari seorang berinisial AB untuk mengambil sabu dari Sebatik, Kabupaten Nunukan. Perintah AB selanjutnya, sabu akan diberikan kepada HK. Tim pun bergerak dan melakukan penangkapan terhadap HK di salah satu home stay di Jalan Sebengkok Waru. Selain diedarkan di Tarakan, sabu rencananya akan diedarkan di Palu, Sulawesi Tengah.

“Komunikasi para tersangka menggunakan handphone. Si HK ini residivis, pernah dipenjara di Nunukan. Begitu keluar dan sudah ke Tarakan, berhubungan dengan napi Nunukan itu. Tapi tidak pernah bertemu sebelum itu,” urainya. 

Karena bantahan dari napi Lapas Nunukan ini, akhirnya pengembangannya sulit dilakukan. Ia sudah mencoba mencari alat bukti lain seperti handphone, namun tidak berhasil ditemukan. Sementara, saat ini keterlibatan napi Nunukan hanya berdasarkan keterangan HK. 

“Walaupun pengakuan si HK memang narapidana itu yang menyuruh, fotonya sudah ada. Kalau ada dua saksi, atau petunjuk lain misalnya handphone, pasti bisa dihubungkan,” tuturnya. 

Ia menegaskan, beberapa kali pengungkapan sabu ada yang menyebutkan keterlibatan narapidana yang masih menjalankan masa hukumannya di dalam Lapas. Hanya saja keterlibatannya sulit dihubungkan karena minimnya bukti. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X