TARAKAN – Dua tersangka pencurian dengan kekerasan, masing-masing berinisial AK dan DW, yang terjadi pada 8 Juli lalu di RT 12 Kelurahan Juata Laut, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara.
Satu tersangka berinisial AK diamankan di Kabupaten Berau, pada pekan lalu. Sementara tersangka DW diamankan di Tarakan. Kapolsek Tarakan Utara Iptu Kistaya mengatakan, salah seorang tersangka sebelumnya melarikan diri ke Berau, setelah berhasil membawa kabur uang korban. “Satu tersangka di Berau sudah membeli motor, pakaian dan emas menggunakan uang itu,” ujarnya, kemarin.
Dari pengakuan tersangka, sudah berhasil mengambil uang korban Rp 80 juta. Diketahui, korban memang sering menyimpan uangnya di dalam saku dan dibawa ke mana-mana seorang diri. “Karena dia tidak percaya mau simpan di bank. Makanya uang itu dibawa terus oleh si korban,” ungkapnya.
Uang sebanyak Rp 80 juta disimpan disaku celana selama 15 tahun lalu. Bahkan didapati uang milik korban yang sudah rusak, akibat disimpan terlalu lama. Kedua tersangka yang mengetahui korban sering membawa uangnya, langsung mengincarnya. “Korban ini mengenal tersangka dan memang berteman,” imbuhnya.
Korban yang saat itu mengalami luka dibagian kepala kini sudah mulai membaik. Saat kejadian, korban dipukuli menggunakan kayu oleh tersangka di bagian kepalanya. Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT). Korban mengalami penganiayaan tersebut, setelah belanja di toko dan mau pulang ke rumahnya, kemudian dihadang oleh kedua tersangka.
“Tersangka kerjanya serabutan dan pengangguran. Kedua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dan juncto pasal 338 atau percobaan pembunuhan,” tandasnya. (sas/uno)