TANJUNG SELOR - Sebanyak 21 pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sejak 3–6 Agustus.
Dikatakan Bupati Bulungan Syarwani, para pejabat selain memiliki kompetensi juga terus mempunyai loyalitas dan dedikasi kepada Pemkab maupun masyarakat Bulungan. Uji kompetensi berdasarkan pada manajemen ASN yang baik, serta diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam pasal 132 ayat 1 menyebutkan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain. Dapat dilakukan melalui uji kompetensi, di antara pejabat pimpinan tinggi satu instansi,” terang Syarwani, kemarin (2/8).
Mutasi yang dilakukan, menurut Syarwani, harus memenuhi persyaratan. Sesuai standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Selanjutnya dalam uji kompetensi terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui oleh tiap peserta. Seperti seleksi administrasi, tes kompetensi manajerial, tes kompetensi teknis hingga tes kompetensi sosial kultural. (*/nnf/uno)