900 Hektare Lahan di Tarakan, Jadi Kawasan Perkebunan Rakyat

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 10:27 WIB
KARHUTLA: Personel BPBD Bulungan dibantu kepolisian lakukan pemadaman lahan yang terbakar di Kecamatan Tanjung Palas Timur.
KARHUTLA: Personel BPBD Bulungan dibantu kepolisian lakukan pemadaman lahan yang terbakar di Kecamatan Tanjung Palas Timur.

TARAKAN–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tarakan 2021–2041, resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (2/8).

Ketua Pansus Raperda RTRW Tarakan Dino Andrian menjelaskan, isi perda itu mengganti RTRW 2012. Salah satunya berkaitan dengan kawasan-kawasan yang masuk dalam kategori hutan kota.

"Awalnya hutan kota, terus menjadi rimba kota. Berdasarkan pembahasan yang kami lakukan bersama pembahas dari pemkot, sekitar 900 hektare dikeluarkan dari kawasan rimba kota, dan ditetapkan menjadi kawasan perkebunan rakyat serta permukiman," katanya.

Alasan dikeluarkan dari kawasan rimba kota karena memang di kawasan tersebut secara legalitas lahan dimiliki masyarakat. Sehingga, masyarakat merasa kesulitan saat ingin memberikan sertifikasi diatas lahan tersebut.

"Makanya di raperda tentang RTRW kami keluarkan semuanya. Dari 900 hektare lahan yang dikeluarkan dari kawasan rimba kota, salah satunya di wilayah Kelurahan Mamburungan di RT 1 dan 3, di Kelurahan Pantai Amal serta beberapa wilayah kelurahan lainnya," jelas dia.

Selain itu, di Kelurahan Pantai Amal daerah Balai Benih Udang (BBU) Mamburungan dan kawasan Bunda Maria, dikeluarkan dari kawasan rimba kota. Selain itu, di sekitar kawasan Hutan Sawah Lunto, untuk yang memang secara legalitas milik masyarakat turut dikeluarkan.

Untuk lokasi yang lahannya ternyata sudah milik masyarakat dengan legalitas yang sah itu kemudian menjadi perhatian pansus. Jika melihat di Perda RTRW 2012, lahan yang secara legalitas milik masyarakat masuk kawasan ruang terbuka hijau atau hutan kota. Sehingga, masyarakat yang hendak memberikan sertifikasi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menindaklanjuti.

"Makanya wilayah tersebut dikeluarkan dari kawasan rimba kota. Saya mengapresiasi kerja-kerja teman-teman di pansus, begitu juga teman-teman pembahas di pemkot yang mengawal itu semua hingga disetujui," tuturnya.

Dino berharap, perda tersebut memberikan ruang atau keseimbangan dan sinergi antara visi pembangunan Tarakan dengan kawasan atau ruang yang sudah ditetapkan. Setelah Perda RTRW diselesaikan, potensi-potensi konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan beberapa instansi pemerintah daerah maupun vertikal bisa diminimalisasi. "Contohnya hutan kota, selama ini menjadi polemik antara masyarakat dan pemerintah sudah keluarkan mudah-mudahan sudah tidak ada lagi," harapnya. (kpg/sas/dra/k8)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X