Inmendagri Tak Harus Diikuti

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 20:35 WIB
FASILITAS TETAP DIBUKA: Taman Kaltara Abadi di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor salah satu fasilitas publik yang digunakan masyakat untuk bersantai, Selasa (3/8).
FASILITAS TETAP DIBUKA: Taman Kaltara Abadi di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor salah satu fasilitas publik yang digunakan masyakat untuk bersantai, Selasa (3/8).

TANJUNG SELOR – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, diperpanjang selama sepekan kedepan. Terhitung 3-9 Agustus mendatang. 

Perpanjangan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dikatakan Bupati Bulungan Syarwani, ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam penerapan PPKM Level 4. Utamanya mengenai protokol kesehatan (prokes). Dalam setiap kegiatan, Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan, tidak henti-hentinya memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kegiatan yang ada harus prokes. Itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Bulungan,” ujar Syarwani, Selasa (3/8). Menurut Syarwani, aturan yang ada dalam Inmendagri tidak serta merta harus diikuti. 

Pasalnya, ada kebijakan daerah di dalamnya. Aturan tidak boleh kaku diterapkan, harus melihat kondisi yang ada. Hal itu berkaitan dengan fasilitas umum. Di mana di dalam aturan PPKM Level 4, fasilitas umum ditutup. 

Pemkab Bulungan tidak melarang penggunaan fasilitas umum. Hanya saja, tetap taat prokes dan aturan yang dibuat. “Penutupan fasilitas umum tergantung kebijakan daerah. Jadi tidak mesti yang ada di aturan PPKM Level 4, kita laksanakan. Harus disesuaikan,” jelasnya.

Jika aturan PPKM Level 4 diikuti secara keseluruhan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak. Potensi itu yang harus dihindari. “Kita tak ingin ada potensi gejolak dan sebagainya. Saya paham fasilitas umum, seperti fasilitas olahraga ingin dimanfaatkan,” imbuh mantan Ketua DPRD Bulungan ini.

Sepanjang tidak ada kegiatan pertandingan, lanjut Syarwani, olahraga boleh dilakukan di fasilitas umum. “Termasuk pedagang, kita tidak ikut aturan. Kita harap kerja sama masyarakat,” tuturnya. 

Namun, berdasarkan evaluasi nasional, Bulungan masuk 3 besar dalam ketaatan. Artinya, ada kesadaran yang tumbuh dari masyarakat. PPKM Level 4 bagi Bulungan merupakan yang ketiga kalinya diterapkan. 

Ketua DPRD Bulungan Kilat menegaskan, kebijakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa yang diatur dalam pembatasan ini, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Salah satunya terkait, batasan jam operasi untuk aktivitas masyarakat, utamanya warung-warung, kafe serta pusat perbelanjaan yang beroperasi di wilayah Tanjung Selor dan sekitarnya.

“Ini tinggal bagaimana kita menerapkan kebijakan. Masyarakat maupun pelaku usaha masih bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa. Tapi wajib disiplin protokol kesehatan yang ketat,” terang Politisi Partai Gerindra ini. 

Adapun kekegiatan seperti patroli oleh Satgas bersama instansi terkait, Kilat mengimbau tetap harus dilakukan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. 

“Kita berikan sedikit kelonggaran, masyarakat boleh beraktivitas. Sekali lagi, wajib patuhi prokes,” tegasnya.

Perpanjangan PPKM tak dipungkiri, cukup menjadikan Pemkab Bulungan bekerja keras. Terlebih belum tuntas satu status kondisi wilayah, sudah dinyatakan berubah oleh pemerintah. Sejumlah pembatasan aktivitas dilakukan, khususnya di beberapa fasilitas pubik. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X