SE Wali Kota Tarakan Tak Berubah

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 20:36 WIB
PENGAWASAN: Personel Satpol PP Tarakan mengingatkan pelaku usaha untuk menutup sesuai jam yang diberlakukan yakni 21.00 Wita.
PENGAWASAN: Personel Satpol PP Tarakan mengingatkan pelaku usaha untuk menutup sesuai jam yang diberlakukan yakni 21.00 Wita.

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan akan mengawasi kegiatan masyarakat, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Hal ini pun didasari atas Peraturan Pemerintah (PP) yang memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan mengatakan, akan melakukan sejumlah evaluasi terhadap PPKM yang sudah berlangsung dari 26 Juli hingga 2 Agustus lalu. 

Mesti sudah ada pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat yang diawasi, ia mengakui jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 belum menurun. “Mudah-mudahan dengan ditambahnya masa PPKM, maka kasus Covid selama seminggu ke depan bisa menurun,” harap Hanip, Selasa (3/8).

SE Wali Kota Tarakan terkait PPKM Level 4 tidak ada yang berubah. Semua kegiatan masyarakat dan perekonomian bisa tetap berjalan, dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Begitu juga dengan jam pembatasan kegiatan masyarakat, tetap diatur sesuai pelaksanaan PPKM sebelumnya. 

“Terhadap kafe-kafe yang besar, tetap kita tempatkan anggota untuk berjaga. Jadi diperhatikan jam 21.00 Wita sudah tutup semua,” tegasnya. 

Selain pengawasan di kafe, juga dilakukan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Apalagi pihaknya mendapati adanya THM yang sudah berencana membuka tempat usahanya. Dengan beralasan PPKM di Tarakan tidak diperpanjang. 

Namun pihaknya sudah menginstruksi, agar segera ditutup. Sebelum adanya surat edaran terbaru, yang dikeluarkan Wali Kota Tarakan. “Sementara ini kita belum ada penindakan. Hanya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, agar beraktivitas sesuai instruksi Wali Kota,” jelasnya. 

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Tarakan Marzuki menambahkan, selama pelaksanaan PPKM paling sering melakukan pengawasan di kafe dan THM. Untuk memastikan semua kafe harus tutup pada pukul 21.00 Wita. “Ada beberapa tempat yang melakukan pelanggaran. Misalnya lambat tutup dan ada yang tidak tahu jam berapa tutupnya, itu yang kita berikan peringatan,” tuturnya. 

Sesuai instruksi Wali Kota Tarakan, pihaknya hanya fokus melakukan pengawasan  dan memberikan imbauan untuk menaati prokes Covid dan tanpa memberikan sanksi. Ia memastikan semua anggota Satpol PP yang bertugas, harus lebih humanis menyampaikan imbauan kepada masyarakat. 

Bahkan selama pelaksanaan PPKM, memastikan tidak ada kursi maupun meja kafe dan warung makan diangkut, bagi yang melanggar jam operasional. Ia berharap semua elemen masyarakat bisa mendukung arahan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan PPKM. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X