Di Tarakan, Sementara 182 Berkas Pelamar Tidak Memenuhi Syarat

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:37 WIB
TERIMA BERKAS PELAMAR: Petugas dari BKPSDM Tarakan menerima berkas pelamar yang masuk beberapa waktu lalu.
TERIMA BERKAS PELAMAR: Petugas dari BKPSDM Tarakan menerima berkas pelamar yang masuk beberapa waktu lalu.

TARAKAN – Jumlah peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mendaftar di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dipastikan berkurang menyusul adanya pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, sebanyak 925 pelamar mendaftar melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari jumlah itu, 883 pelamar mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sisanya 42 pelamar sebagai Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Tim seleksi telah melakukan verifikasi berkas. Pemkot Tarakan menyiapkan sejumlah petugas baik verifikator maupun supervisor yang menyeleksi secara detail berkas pelamar baik yang di upload secara online maupun berkas fisik. Dari hasil verifikasi berkas, ditemukan pelamar yang tidak memenuhi persyaratan.

“Untuk sementara tidak memenuhi syarat ada 182,” beber Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Kepegawaian Badan Kepagawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Eko Edi Sucipto, Kamis (29/7).

Kendalanya, menurut Eko, bermacam-macam. Di antaranya tidak membubuhkan tanda tangan dan materai di dalam surat pernyataan yang dibuat. Ada juga yang mengupload ijazah fotocopy yang sudah legalisir.  Adapula yang membubuhi satu materai di atas beberapa surat penyataan dengan cara scan, dan temuan lainnya. 

Terhadap berkas yang tidak memenuhi persyaratan, menurut Eko, tidak bisa lagi diperbaiki karena bukan termasuk berkas tidak lengkap. Berkas pun dianggap tidak lolos verifikasi.

Pelamar yang boleh memberikan sanggahan adalah jika berkas yang dikirimnya sudah memenuhi ketentuan akan tetapi karena kekeliruan panitia seleksi dianggap tidak lolos verifikasi.

“Waktu sanggah itu ada tiga hari. Untuk waktu jawab itu ada tujuh hari,” ungkapnya. 

Eko tidak mengetahui alasan pelamar tidak memenuhi persyaratan. Padahal sepengetahuannya, dalam pengumuman sudah diberikan penjelasan secara detail, termasuk mencantumkan contoh membuat surat pernyataan.

Menurutnya, dalam pengumuman pendaftaran yang dikeluarkan, pihaknya membuat hingga 17 halaman, di termasuk di dalamnya contoh membuat surat pernyataan berupa tidak pernah dipidana dan pernyataan bersedia mengabdi selama 15 tahun dan tidak pindah tugas ke luar Tarakan.

Kemungkinan jumlah berkas yang tidak lolos verifikasi bisa bertambah karena pihaknya masih menunggu pengiriman berkas fisik.  Namun, Eko belum memastikan jumlah pelamar yang lolos verifikasi berkas karena pihaknya menyelesaikan hingga masa jawab sanggahan baru akan mengumumkan.

Berdasarkan jadwal yang sudah disusun, saat ini tahap masa jawab sanggah dari Pemkot Tarakan sampai dengan 8 Agustus 2021. Setelah itu pada 9 Agustus dilakukan pengumumkan pasca sanggah. (mrs) 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X