Sabu dari Dua Perkara Dilarutkan dalam Air

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 21:58 WIB
BARANG HARAM: Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Tarakan.
BARANG HARAM: Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Tarakan.

TARAKAN – Barang bukti berupa narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Tarakan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke dalam kloset. 

Mewakili Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Kasat Resnarkoba Iptu Sunaryo mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 99,2 gram. Dari dua perkara ini, ada tiga tersangka, satu diantaranya merupakan splitan perkara sabu. “Dua perkara, pengungkapan pada 11 Juli dan 22 Juli. Sekarang perkaranya persiapan untuk tahap satu,” jelas Sunaryo, Kamis (5/8).

Terhadap barang bukti dari tersangka YM alias Acing sebanyak 5,48 gram sabu-sabu. Disisihkan 0,5 gram untuk bukti di persidangan, sehingga yang dimusnahkan menjadi 4,93 gram. Sedangkan satu perkara lainnya, dengan tersangka FS dari barang bukti 93,72 gram yang terbagi dalam dua bungkus, setiap bungkus diambil 0,5 gram untuk bukti di persidangan, jadi sisa 91,72 gram sabu-aabu.

Tersangka YS dan AN ini merupakan pengedar barang haram yang biasa menjalankan bisnisnya di sekitar RT 10 Kelurahan Selumit Pantai. Banyak laporan dari masyarakat, keduanya kerap berjualan sabu di lokasi yang tidak jauh dari bengkel dekat rumahnya. “Saat kami amankan, YS ada di depan bengkel. Gerak geriknya mencurigakan,” jelasnya. 

Setelah YS diamankan, langsung dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Hasil pemeriksaan handphone YS, ditemukan ada percakapan terkait transaksi sabu-sabu. YS lantas mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial IN. 

Pengembangan penangkapan YS, dilanjutkan ke IN. Dari keterangan IN ini, polisi melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan IN. Saat itu diarahkan IN untuk ke rumah YS. Setibanya IN di rumah YS, langsung diamankan dan penggeledahan. 

IN menyebutkan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal dan mengambilnya di daerah Pantai Amal. Namun IN mengakui, orang yang mengatur transaksi sabu-sabu merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan berinisial KS. “Kalau IN ngakunya jumlah sabu-sabu ada satu bal. Ada sebagian diambil  YS, kemudian sisanya di IN. Namun yang jumlah banyak sudah diantarkan ke Tanjung Selor,” bebernya. Keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X