Ada Syarat Vaksin Dosis Ketiga

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Agust Suwandy
Agust Suwandy

TANJUNG SELOR – Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bagi tenaga kesehatan (Nakes) telah terlaksana di Bulungan, Jumat (6/8). 

Pemberian vaksinasi menggunakan merk Moderna asal Amerika Serikat. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy, pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes mempunyai syarat. Salah satunya telah menerima dua kali suntikan dosis vaksin, memiliki jeda waktu minimal tiga bulan antara suntikan dosis kedua dengan yang ketiga.

Tidak sebagai penyintas Covid-19 dalam rentang waktu tiga bulan antara dosis kedua dan ketiga. Selain itu, harus lolos pemeriksaan awal atau skrining sebelum pemberian vaksin.

“Untuk vaksin Moderna ada syaratnya, harus sudah mendapatkan dosis kedua. Jaraknya dengan yang kedua minimal tiga bulan,” terang Agust, kemarin (6/8). 

Vaksin diberikan untuk menambah imun bagi nakes yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19. Pihaknya meyakini dengan efikasi vaksin Moderna yang di atas 90 Persen, dapat meningkatkan imun sekaligus melindungi nakes.

Sementara itu, bagi ibu hamil telah diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19. Itu sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Screening Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Kalimantan Utara (Kaltara) sudah kedatangan cukup banyak vaksin merk Sinovac dan Moderna. Untuk vaksin Sinovac tiba 1.260 vial yang didistribusikan Pemerintah Pusat secara bertahap. Pengiriman pertama berjumlah 420 vial dan tahap kedua 840 vial. 

Sedangkan jumlah vaksin Moderna 6.440 dosis vaksin, yang diperuntukkan bagi dosis ketiga tenaga kesehatan (Nakes) se Kaltara. Satgas Covid-19 Kaltara tidak mengalokasikan khusus untuk ibu hamil. Fasilitas kesehatan atau instansi yang menyelenggarakan vaksinasi, dapat melayani jika ada ibu hamil yang datang untuk divaksin. 

“Aturannya sudah keluar, seandainya dalam pelaksanaan nanti ada ibu hamil yang datang kita sudah layani,” ujar Agust. 

Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 dr Devi Ika Indriarti membenarkan diperbolehkannya vaksinasi ibu hamil. Akan tetapi, untuk pelaksanaannya masih menunggu alokasi vaksin. 

“Kita belum dapat alokasi vaksinnya, yang untuk masyarakat dan remaja juga juga belum ada. Yang terakhir kita dapat alokasi vaksin untuk tenaga pelayanan publik untuk guru, dosen,” singkat Devi, Rabu lalu (4/8). (*/nnf/mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X