NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan memproses kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Srinanti, Kecamatan Seimanggaris.
Polisi pun telah memeriksa 7 saksi dan mengamankan 3 unit truk bermuatan penuh kelapa sawit, pada Minggu pekan lalu (1/8).
“Saksi-saksi yang kami periksa merupakan karyawan PT NJL. Para karyawan ini cukup faham situasi dan tahu betul status lahan berada dalam sengketa, sehingga memanfaatkan keadaan itu,” terang Kapolsek Nunukan Iptu Supangat, Jumat (6/8).
Supangat menegaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan masih mengumpulkan bahan keterangan. Termasuk memeriksa oknum kepala desa (Kades) Srinanti, yang dikabarkan sebagai penggerak dan terlibat dalam aksi dugaan pencurian tersebut.
“Ada dugaan kades Srinanti terlibat dan masih kita dalami. Memang ada informasi ke arah itu, tapi kita tidak boleh mengklaim kades yang suruh, karena belum diperiksa. BAP belum saya terima, anggota baru masuk ke sana,” ungkapnya.
Sebagaimana dijelaskan Supangat, dugaan pencurian tersebut terjadi di lahan dengan luasan lebih dari 800 hektare dan menjadi sengketa antara perusahaan kelapa sawit PT NJL (Nunukan Jaya Lestari) dan PT Adindo Hutani Lestari (ADH).
Ia mengakui, jika kasus pencurian buah kelapa sawit seringkali terjadi. Hanya saja, kasus ini selalu terhenti di tingkat penyelidikan. PT NJL selaku pelapor tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
“PT NJL tidak bisa menunjukkan legalitas itu. Polsek sudah tiga kali menangani perkara ini dan Polda Kaltara sekali. Memang selalu terhenti, karena soal administrasi. Tapi perkara administrasi itulah yang menjadi dasar pembuktian dalam hukum,” bebernya. (*/lik/*/viq/uno)