Gagalkan Peredaran Sabu 126,6 Kg

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:22 WIB
PENGUNGKAPAN NARKOBA: Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 126 kilogram yang akan melewati Kaltara dengan menahan 5 tersangka.
PENGUNGKAPAN NARKOBA: Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 126 kilogram yang akan melewati Kaltara dengan menahan 5 tersangka.

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Dengan berat yang sangat fantastis, 126.606,19 gram atau 126,6 kilogram.

Dari kasus tersebut, juga turut diamankan kelima tersangka. Masing-masing berinisial SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41) dan DK (47). Masing-masing memiliki tugas dalam peredaran narkotika di Kaltara. 

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono menjelaskan, mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika. Berawal dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan selama hampir 3 bulan. 

Berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, tersangka SY dan JE  diamankan di salah satu hotel di Bulungan, pada 1 Agustus lalu, sekira pukul 16.00 Wita.

“Kami melakukan pengeledahan pada mobil Toyota Innova yang digunakan tersangka. Dalam mobil itu berhasil ditemukan 5 tas berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening,” jelas Kapolda, Senin (9/8).

Tertangkapnya dua tersangka tersebut, polisi pun mengembangkan kasus. Hasil interogasi tersangka, narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

Tim yang mengetahui hal itu, langsung berangkat menuju daerah yang dimaksud dengan membawa tersangka dan barang bukti. Sesampainya di Sangatta, Kutai Timur ditangkap dua tersangka, yakni Aj dan RE, yang berperan sebagai penerima barang narkotika jenis sabu. 

“Setelah dilakukan penangkapan dua tersangka di Kaltim. Dilanjutkan untuk pengembangan ke Kota Bontang, dan ditangkap DK yang merupakan pengendali atau pemilik barang itu,” jelasnya.

Barang bukti narkotika bersama kelima tersangka dibawa ke Mapolda Kaltara, untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan. Kelima tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial RC. Yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Sampai saat ini RC belum tertangkap dan yang bersangkutan sudah dijadikan DPO,” imbuh Kapolda. 

Menurut Kapolda, Kaltara yang berbatasan dengan Malaysia menjadi perhatian. Polda Kaltara mendapatkan bantuan peralatan canggih untuk mendeteksi peredaran narkotika. Namun dibutuhkan waktu yang cukup lama, guna mendapatkan informasi yang valid. 

“Informasi dari masyarakat kita memakan waktu berbulan-bulan. Ini kebanggaan sekaligus keprihatinan. Sebab di tengah pandemi seperti ini masih ada yang menjual narkotika,” sesalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka pun dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X