Disinyalir Berkaitan Jaringan Internasional

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:23 WIB
DIAMANKAN: Tersangka kasus narkotika saat di Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
DIAMANKAN: Tersangka kasus narkotika saat di Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

TERTANGKAPNYA 5 tersangka kasus narkotika jenis sabu  dengan barang bukti 126,6 kilogram, disinyalir berkaitan jaringan internasional. Pasalnya, tersangka merupakan kurir dan pemilik barang haram itu diambil dari Tawau, Malaysia. 

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, saat ini masih dilakukan pengembangan. “Memang barang dari Tawau, Malaysia. Namun untuk membuktikan, masuk dalam jaringan internasional kita harus lakukan pengembangan. Termasuk harus bekerjasama dengan pihak Malaysia,” terangnya, Senin (9/8). 

Menurut Agus, bungkus sabu yang digunakan sama persis dengan tersangka lain yang diamankan Polda Kaltara. Sebab barang bukti seluruhnya berasal dari Malaysia. 

“Kita belum memastikan, apakah ada keterkaitan jaringannya,” imbuh Agus. Mengenai upah yang diterima kurir, kata Agus, diupah Rp 150 juta. Upah tersebut berbeda jumlahnya dengan kurir lainnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku, DK yang berada di Lapas Bontang menghubungi SY dan JE untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tanjung Selor. Kemudian SY dan JE diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Samarinda. Lalu, AJ dan RE akan mengambil barang haram itu untuk diantarkan lagi ke beberapa daerah di Kaltim.

“Kami masih lakukan pengembangan, mengenai bagaimana tersangka dari dalam lapas mengendalikan kurirnya,” ujar Agus. 

Tersangka DK mengaku, jika pengiriman sabu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Hanya saja, kali ini Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan pengiriman tersebut. 

“Berdasarkan keterangan tersangka, ini baru. Maksudnya, tersangka bekerjasama dengan orang yang baru. Sebelumnya, bukan dengan kurir yang kita amankan,” ungkap Agus. 

Jalur yang digunakan para tersangka, masih akan diselidiki polisi. Termasuk jalur air yang dilalui tersangka, untuk meloloskan barang haram tersebut. Tersangka DK yang merupakan pemilik barang mengaku, dirinya dijatuhi hukuman 11 tahun. Tersisa 6 bulan masa tahanan. Namun akibat perbuatannya tersebut, maka masa tahanan bisa diperpanjang. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X