NGGA BISA SEENAKNYA..!! Bangun RS Harus Mengacu SPM

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 21:24 WIB
Imam Sujono
Imam Sujono

TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bunyu telah menemukan titik terang. Sejumlah anggota DPRD beserta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan meninjau langsung lokasi rencana pembangunan RS Pratama, belum lama ini. 

Menurut Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono, untuk pengajuan pembangunan rumah sakit harus mengacu pada standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, ada 12 indikator yang merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan. 

Indikator tersebut diantaranya, pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, pada usia pendidikan dasar dan usia produktif. Dikatakan Imam, standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar. 

Nah kalau untuk jumlah berapa tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk RS Pratama, saat ini kita belum bisa paparkan detail jumlahnya,” jelas Imam, Kamis (12/8).

Selama ini, lanjut Imam, selalu mengusulkan di Kecamatan Bunyu untuk dibangun RS Pratama. Pasalnya, masyarakat Bunyu selama ini merujuk ke RSUD Tarakan karena lebih dekat jika dibandingkan harus ke Tanjung Selor.

Alhamdulillah pembangunan rumah sakit sudah ada titik terang. Saat ini kita sedang konsen ke persiapan lahan dan pembangunan fisik,” ungkap Imam. Dengan harapan, tahun 2022 terlaksana pembangunan fisik, ketersediaan alat kesehatan (alkes) dan mebeler sudah terealisasi. 

Berkaitan anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan RS Pratama kurang lebih sekitar Rp 80 miliar. Dengan luas lahan 3,5-5 hektare yang merupakan hibah dari masyarakat dan perusahaan. (*/nnf/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X